SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bank Century (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA — Ekonom Faisal Basri dihadirkan di sidang kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Faisal diduga akan menjadi saksi meringankan bagi terdakwa mantan Deputi V Bank Indonesia, Budi Mulya.

Sebagai ekonom, Faisal akan menyampaikan pandangannya terkait FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kesaksiannya dianggap dapat meringankan posisi Budi Mulya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, Pengadilan telah menghadirkan mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Keuangan, dan Industri, Kwik Kian Gie, ahli ekonom Ichsan Noor, dan Hendri Saparini dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia. Dalam kesaksiannya Mereka mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pemberian FPJP dan dana talangan (bail out) sebesar Rp6,7 triliun.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain saksi ahli, pada persidangan kasus yang sama JPU KPK juga telah menghadirkan 3 pejabat penting untuk bersaksi. Mereka adalah mantan Menkeu Sri Mulyani, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Wakil Presiden Boediono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya