SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo keluar ruangan seusai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, telah mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus [tim khusus] bahwa untuk Komisi Banding sudah disahkan oleh Bapak Kapolri,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Mabes Polri Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Setelah pengesahan Komisi Banding oleh Kapolri, lanjutnya, timsus akan menggelar sidang banding terhadap Ferdy Sambo. Rencana, sidang banding putusan pemecatan Ferdy Sambo dilakukan pekan depan.

“Direncanakan oleh Timsus untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan pekan depan,” imbuhnya.

Namun, dia belum dapat memastikan kapan sidang banding tersebut akan diselenggaran. Dia menjanjikan mengumumkan hal tersebut setelah timsus rampung menyusun jadwal.

Baca Juga : Sidang Banding Putusan Pemecatan Ferdy Sambo akan Digelar Pekan Depan

“Pekan depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu,” tutur Jenderal bintang dua itu.

Pelaksanaan sidang banding tersebut, katanya, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin perwira tinggi Jenderal bintang tiga.

“Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya. Menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak,” kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo pada 26 Agustus 2022. Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b, juncto Pasal 8 huruf c angka 1, juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b, junto Pasal 13 huruf m, Peraturan Polri No.7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Baca Juga : Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Diundur Pekan Depan

Atas putusan tersebut Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol No.7/2022.

Di sisi lain, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menjadi tersangka kasus menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga : Polda Metro Jaya akan Beri Bantuan Hukum jika AKBP Jerry Raymond Siagian Butuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya