SOLOPOS.COM - Salah satu saksi diambil sumpah di persidangan Angie di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/10/2012). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Salah satu saksi diambil sumpah di persidangan Angie di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/10/2012). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA — Sidang kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olah Raga dan Kementerian Pendidikan Nasional 2010 dengan terdakwa Angelina Sondakh menghadirkan saksi Yulianis dan Oktarina Furi. Dalam sidang tersebut, Yulianis mengakui jika proyek-proyek di dua kementerian tersebut sudah diatur sebelum proses tender.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul 10.15 WIB itu, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group tersebut memberi keterangan seputar operasional perusahaannya. Dalam penjelasannya itu, Yulianis menyinggung soal adanya penggiringan proyek yang dilakukan Permai Group di dua kementerian.

Pernyataan Yulianis ini lantas mengundang pertanyaan majelis hakim. Majelis hakim mencecar Yulianis soal maksud pernyataannya ‘menggiring proyek’.

“Apa yang dimaksud menggiring suatu proyek?” tanya ketua majelis hakim Sudjatmiko di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (4/10/2012).

“Semua proyek yang kita kelola sudah disetting dari awal. Marketing dengan pihak ketiga atau user sudah membicarakan dari awal. Penyetingan barang sudah dibicarakan dari awal,” jawab Yulianis yang mengenakan pakaian serba tertutup dan bercadar.

Namun pejelasan Yulianis ini masih diangggap belum menjawab pertanyaan majelis hakim. Sudjatmiko lantas mencecarnya lagi.

“Menggiring itu maksudnya apa?” tanya Sudjatmiko dengan tegas.

“Ya, semua proyek yang kita giring, tender-tenderya sudah diatur dari awal,” jawab Yulianis.

Lalu Sudjatmiko meneruskan pertanyaan apakah ada aliran dana ke terdakwa Angelina Sondakh dari pengaturan proyek tersebut.

“Apakah ada support dana ke terdakwa?” tanya Sudjatmiko

“Iya ada, Pak,” jawab Yulianis.

“Proyek apa?” tanya lagi Sudjatmiko.

“Kalau saya tahunya dari Direktur Marketing itu support yang di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional. Kalau di Kemenegpora tahunya dari proyek Wisma Atlet Jakabaring Palembang,” tutur Yulianis.

Yulianis dan Oktarina Furi sebelumnya sudah pernah bersaksi di sidang M Nazaruddin, terdakwa kasus suap wisma atlet yang lain. Dua orang itu merupakan saksi kunci dalam perkara suap Wisma Atlet Sea Games itu, terutama terkait aliran uang masuk dan keluar dari Permai Group.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya