SOLOPOS.COM - Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa. (ANTARA/Evarukdijati)

Solopos.com, JAKARTA – Sidang terhadap enam prajurit yang menjadi tersangka pemutilasi empat warga di Timika, Papua akan dilaksanakan di Mahkamah Militer (Mahmil) Makassar dan Mahmil Jayapura.

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyatakan sidang terhadap keenam prajurit Brigif 20 itu dilaksanakan di dua tempat.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Bagi yang berpangkat mayor sidangnya dilaksanakan di Makassar, sedangkan yang kapten dan empat anggota lainnya di Jayapura.

“Enam prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Mayjen Saleh, di sela kunjungan kerja di Korem 172/PWY Jayapura, Selasa (6/9/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: 9 Tersangka Peragakan 50 Adegan Saat Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Mimika

Dia mengatakan, dari dua pasal yang disangkakan kepada enam prajurit itu, mereka dijerat pasal berlapis.

Namun yang terberat adalah Pasal 340 KUHP yakni Pembunuhan Berencana.

Kasusnya saat ini ditangani POM dan berharap segera disidangkan hingga kasusnya tuntas, apalagi sudah menjadi atensi pimpinan TNI.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Cari 2 Karung Berisi Bagian Tubuh Korban Mutilasi di Timika

Terkait dua prajurit yang dilaporkan menerima uang yang merupakan milik korban, Pangdam Cenderawasih mengaku masih didalami namun hingga kini statusnya belum jadi tersangka.

“Yang pasti kasusnya akan diproses hingga ke persidangan,” kata Mayjen TNI Saleh Mustafa.

Kasus mutilasi yang dilakukan 10 tersangka, enam anggota TNI-AD dan empat warga sipil terhadap empat korban yang tubuhnya dimasukkan ke dalam enam karung, dilakukan tanggal 22 Agustus lalu.

Baca Juga: Polisi Belum Bisa Pastikan Keterlibatan 4 Korban Mutilasi di Papua dengan KKB

Empat karung berisi bagian tubuh masing-masing korban, satu karung berisi kepala, dan satu karung berisi kaki yang ditenggelamkan di sungai kampung Pigapu, Timika.

Empat korban mutilasi yaitu Irian Nirigi, Leman Nirigi, Arnold Lokbere, dan seorang korban yang identitasnya belum diketahui.

Sebanyak 10 tersangka kasus mutilasi ini yaitu Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, Pratu R, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH. RMH saat ini masih buron dan masuk dalam DPO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya