SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Penetapan data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terancam kembali molor. Hal ini menyusul adanya gangguan pada aplikasi milik KPU, yakni Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Akibat gangguan pada Sidalih, KPU di masing-masing kabupaten/kota di Jateng pun tak bisa menginput data pemilih di masing-masing daerahnya. Padahal sesuai PKPU No.11/2018 pasal 40 dan Surat Edaran (SE) KPU No. 1429 penyusunan DPT harus dilakukan melalui Sidalih.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Alhasil, rapat pleno penetapan DPT Pemilu 2019 di 35 kabupaten/kota di Jateng yang seharusnya digelar Senin (10/12/2018) pun batal. Padahal hasil rapat itu akan digunakan KPU Jateng untuk menetapkan DPT Hasil Perbaikan (HP) tahap kedua pada Rabu (12/12/2018) nanti.

Anggota Divisi Teknis KPU Jateng, Putnawati, membenarkan adanya gangguan pada Sidalih sehingga tak bisa diakses. Akibat gangguan itu, KPU Jateng pun akan menunda rekapitulasi penetapan DPTHP tahap kedua.

Kami sudah mengirim surat ke KPU Pusat untuk meminta penundaan penetapan DPTHP tahap kedua. Kami minta rekapitulasinya diundur satu hari, jadi Kamis [13/12/2018]. Surat pemberitahuannya sudah kami sampaikan ke KPU,” ujar perempuan yang akrab disapa Puput itu saat dihubungi Semarangpos.com, Selasa (11/12/2018).

Puput itu menambahkan hingga Selasa siang baru sekitar 10 kabupaten/kota yang bisa melakukan rekapitulasi penetapan DPTHP tahap kedua. Ke-10 kabupaten/kota itu, yakni Brebes, Jepara, Solo, Karanganyar, Batang, Kabupaten Semarang, Salatiga, Kota Magelang, dan Wonogiri.

Terpisah, Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Rofiuddin, meminta KPU kabupaten/kota dan Jateng segera menyelesaikan rekapitulasi DPT Jateng untuk Pemilu 2019. Adanya gangguan pada Sidalih, ia menilai harus segera dikoordinasikan antara KPU Jateng dan KPU pusat untuk segera mendapatkan solusi.

Setahu saya server Sidalih itu ada di KPU pusat. Tapi, bagaimana pun juga, sesuai PKPU-nya, rekapitulasi harus dilakukan melalui Sidalih,” ujar pria yang akrab disapa Rofi itu.

Rekapitulasi DPT Pemilu 2019 di Jateng sebelumnya ditetapkan mencapai 27.430.269 jiwa, yang tersebar di 573 kecamatan dan 8.559 desa. Namun, DPT itu batal ditetapkan karena masih terjadi sejumlah perbaikan atau dianggap kurang valid.

Alhasil, KPU Jateng pun memutuskan untuk melakukan DPTHP tahap pertama. Dalam DPTHP tahap pertama itu diketahui jumlah pemilih di Jateng bertambah menjadi sekitar 27,9 juta jiwa. Namun, lagi-lagi data ini belum bisa ditetapkan karena dianggap belum valid sehingga perlu dilakukan DPTHP tahap kedua.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya