SOLOPOS.COM - Petugas gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah dan DLH Kota Solo serta petugas Kelurahan Gilingan memeriksa lokasi yang diduga tempat penjagalan anjing di bantaran Kali Anyar, Gilingan, Banjarsari, Solo, Rabu (31/8/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jateng bersama DLH Kota Solo menemukan kandang anjing bawah tanah saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah penjagalan anjing di pinggir Kali Anyar, RT 001/RW 005 Gilingan, Banjarsari, Solo, Rabu (31/8/2022).

Sidak dilakukan menyusul adanya laporan hasil investigasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang menyebutkan adanya aktivitas penjagalan anjing di lokasi itu. Darah dan organ tubuh anjing disebutkan dibuang ke Sungai Bengawan Solo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dalam sidak itu tim bertemu Ketua RT 001/RW 005 Gilingan, Daryanto, 59, yang juga pemilik lokasi yang dilaporkan DMFI. Di lokasi tim menemukan kandang anjing bawah tanah dengan ukuran 2,5 meter x 8 meter. Namun, kandang tersebut sudah dialihfungsikan.

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Jateng, Aris Hariyadi, saat diwawancarai wartawan di sela sidak mengatakan dari pengecekan di lapangan diketahui Daryanto memang melakukan penjagalan anjing dua pekan lalu. Tapi hanya satu anjing yang dia jagal.

Itu pun hanya memenuhi permintaan dari seorang warga Karanganyar. “Kejadiannya dua pekan lalu, menyembelih satu ekor. Kami melihat fakta-fakta itu. Bila setiap hari menyembelih, pasti bercak-bercak darah tercecer di mana-mana,” ujarnya.

Baca Juga: DMFI: Pembuangan Limbah Penjagalan Anjing ke Bengawan Solo Sudah Puluhan Tahun

Teguran dan Peringatan

Ihwal kandang anjing bawah tanah di bibir Kali Anyar, Solo, menurut Aris, sudah tidak dimanfaatkan lagi. “Ada kandang anjing, tapi ternyata itu sudah tidak dimanfaatkan lagi. Bekas kandang itu sekarang dipakai untuk ternak lele dan kandang ayam,” tuturnya.

Aris menjelaskan dalam sidak itu sebatas memberikan teguran atau peringatan kepada pemilik tempat penjagalan anjing. Namun bila ke depan yang bersangkutan kedapatan melakukan aktivitas penjagalan anjing, tempat usahanya akan ditutup.

“Karena kondisinya seperti ini, teguran. Tapi bila masih menjagal, kami tutup, dan kami buatkan seperti police line. Harus ada pengoalahan air limbah bila ada penjagalan. [Proses pidana] Kami belum ke sana karena tidak menemukan bukti,” sambung Aris.

Baca Juga: DMFI Ungkap Limbah Anjing Mengalir ke Bengawan Solo dari Rumah Jagal Ilegal

Bukti yang dimaksud dia seperti bercak darah di lokasi penjagalan. “Kalau ada pidananya nanti ke kepolisian. Tapi langkah awal dihentikan dulu. Sebenarnya ini kewenangan Pemkot Solo. Tapi karena sudah masuk Pak Gubernur, ini kami ke sini,” katanya.

Aris menjelaskan telah membuat berita acara pengecekan lokasi dan segera menyusun laporannya. Timnya juga akan membuat catatan-catatan atau rekomendasi penanganan masalah untuk diberikan kepada Pemkot Solo sesuai wewenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya