SOLOPOS.COM - Penanggung Jawab Outlet Princess Syahrini Karaoke Solo, Ari Nugroho (kiri), berbincang dengan tiga legislator DPRD Solo saat sidak, Rabu (10/6/2020) malam. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO -- Tiga legislator DPRD Kota Solo melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke pusat perbelanjaan dan tempat karaoke, Rabu (10/6/2020) malam.

Mereka yakni Wakil Ketua DPRD Solo Sugeng Riyanto, anggota Komisi I Ginda Ferachtriawan, dan anggota Fraksi PKS Didik Hermawan. Sasaran mereka Solo Paragon Mall, Princess Syahrini Karaoke, dan Rainbow Karaoke.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mengenang 40 Hari Didi Kempot, Besok Malam Seniman Soloraya Gelar Konser Streaming Via Youtube

Menurut Sugeng, sesuai Perwali Nomor 10/2020 yang mulai diterapkan dua hari terakhir, tempat-tempat hiburan di Solo seperti tempat karaok, mestinya tutup. Begitu juga seharusnya anak-anak tak boleh berjalan-jalan di pusat-pusat perbelanjaan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Di mal kami masih menemukan anak-anak, ada banyak, tempat-tempat hiburan masih buka. Padahal jelas anak-anak tidak boleh di mal, tempat hiburan harus tutup. Tak ada tindakan apa pun. Padahal ada Satpol penegak perda,” tutur Wakil Ketua DPRD Solo itu di sela-sela sidak.

Toko Terbakar, Candi Elektronik Solo Pastikan Karyawan Tidak Ada Yang Dirumahkan

Politikus PKS itu menilai Pemkot Solo sekadar membuat peraturan tanpa menyiapkan dengan matang mekanisme penerapannya di lapangan. Organisasi perangkat daerah (OPD) penanggung jawab bidang terkait masih gagap menerapkannya.

Masih Bingung

“Dinas Perdagangan dimintai klarifikasi masih bingung, Dispora dimintai klarifikasi tentang tempat hiburan masih bingung. Jadi ini Perwali apa-apaan? OPD masih gagap, belum siap dan berbagai ketidakjelasan konsep dalam penegakan perwali ini,” imbuh dia.

Bukan Nunggak Kredit Motor, Ini Alasan Sebenarnya Kiki Bikin Laporan Begal Fiktif di Sukoharjo

Dalam sidak itu anggota DPRD Solo juga mendapati anak-anak bebas berjalan-jalan di mal. Khusus soal ini, Sugeng mengatakan ada kebingungan di kalangan pengelola pusat perbelanjaan.

Hal itu karena tidak ada penjabaran ihwal rentang umur kategori anak-anak yang dimaksud dalam Perwali No 10/2020.

Kawal Covid-19 Temukan 2.099 Kasus Kematian PDP Jakarta, Lampaui Data Pemerintah

”Ada kebingungan dari pelaku usaha mal, pertama larangan anak-anak, ini aturan teknis jabarannya tidak ada. Umur yang masuk kategori anak-anak berapa tidak ada kejelasan. Nah itu menyulitkan bagi para pelaku usaha mal dalam hal ini,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya