SOLOPOS.COM - Ketua Komisi II DPRD Solo, Y.F. Sukasno (dua dari kiri), saat sidak bangunan yang menyalahi IMB di Gang Kepareng 2, Jl. dr. Radjiman, Rabu (28/3/2018). (Istimewa)

Anggota Komisi II DPRD Solo menemukan banyak bangunan di kawasan Serengan yang melanggar IMB.

Solopos.com, SOLO — Anggota Komisi II DPRD Solo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke bangunan di kawasan Coyudan, Rabu (28/3/2018). Sidak itu semakin membuktikan tak adanya kontrol atas penerbitan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Solo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sidak dilakukan di Gang Kepareng 2, Jl. dr. Radjiman pada salah satu bangunan. Pemilik bangunan sudah mendapat Surat Peringatan (SP) II karena bangunan yang dibuat tidak sesuai IMB yang diajukan. Bangunan itu dibuat lebih lebar sehingga memakan bahu jalan.

Ketua Komisi II DPRD Solo, Y.F. Sukasno, memimpin langsung sidak tersebut. Ia mengamati dengan seksama bangunan dan jalan kecil atau gang yang menyempit setelah bangunan itu berdiri.

Ia menjelaskan kasus tersebut menjadi studi kasus terkait perizinan IMB. Sukasno mendesak agar Pemkot Solo melakukan kontrol setelah menerbitkan IMB. “Setelah proses IMB selesai, Pemkot seharusnya menyertainya dengan kontrol pelaksanaan pembangunan. Apakah pelaksanaan pembangunannya sesuai dengan IMB yang dikeluarkan Pemkot atau tidak,” terangnya saat diwawancarai Solopos.com, Rabu siang.

Ia menyebut bangunan di Gang Kepareng 2, Jl. dr. Radjiman, yang mereka sidak jelas melanggar IMB. Bangunan itu secara semena-mena mengakibatkan akses jalan masuk kampung menjadi sempit.

Parahnya, Sukasno menyebut kasus semacam itu adalah hal yang jamak terjadi. Kasus di Gang Kepareng 2 hanyalah gunung es dari fenomena lain yang jauh lebih banyak di Kota Bengawan. “Pemilik bangunan sudah dapat SP II. Kalau tidak segera dibenahi, SP III bisa segera diterbitkan. Kalau masih juga tak ada respons, Pemkot bisa melakukan eksekusi pembongkaran dan pencabutan IMB,” tutur politikus PDIP tersebut.

Lebih lanjut, pengawasan kasus semacam itu memang mau tak mau harus melibatkan elemen dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, harus dibuat tim pengawas yang bisa bekerja sama untuk menyelesaikan masalah sejenis. “Tim pengawas bisa dari OPD yang mengurus perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang [PUPR], dan Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP],” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Solo sekaligus Ketua Pansus Raperda tentang IMB, Janjang Sumaryono Aji, mengatakan sidak hari itu makin membuktikan raperda harus segera disahkan kemudian diaplikasikan. Menurutnya, bangunan di Kota Solo yang sudah ber-IMB baru 30 persen.

“Dengan adanya perda tersebut [IMB] dan beberapa regulasi lain, kami berharap masalah IMB bisa segera diselesaikan,” terangnya saat ditanya Solopos.com, Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya