SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

ilustrasi (google img)

JOGJA—Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY panen aduan terkait dengan konten penyiaran sejumlah media. Sebagian besar aduan ditujukan kepada stasiun televisi nasional.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota KPID Bidang Pengawasan Isi Siaran, Sukiratnasari mengatakan, sejak Januari sampai akhir November 2012, pihaknya telah menerima 578 aduan. “Memang sebagian besar diteriima pada Ramadan dengan 338 aduan atau separuh dari total aduan,” katanya dalam Public Hearing Evaluasi Isi Siaran Tahun 2012 di KPID DIY Jalan Brigjen Katamso Jogja, Kamis (13/12).

Stasiun televisi yang diadukan antara lain ANTV 90 aduan, Global TV 79 aduan, SCTV 71 aduan, RCTI 68 aduan, TransTV 58 aduan, Trans7 38 aduan, MNC TV 36 aduan, Indosiar 25 aduan dan lain lain 19 aduan. Menurut Sukiratnasari, masyarakat rata rata mengadukan isi siaran yang menampilkan kekerasan, berbau seks, asusila dan lainnya.

Ia mengatakan, program komedi Facebookers yang disiarkan di ANTV paling banyak menerima aduan. Acara Indonesia Lawyers Club yang disiarkan TVOne juga tak luput dari aduan lantaran dianggap menampilkan pengacara adu argumen hingga keluar kata kata yang tidak layak untuk dipertontonkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya