SOLOPOS.COM - Mendagri Tjahjo Kumolo (JIBI/Solopos/Antara)

Pemerintah sudah menyiapkan bukti pelanggaran yang dilakukan HTI.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim telah beberapa kali menerbitkan surat peringatan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang akan dibubarkan melalui proses hukum oleh pemerintah. Saat ini, pembubaran melalui proses hukum itu sedang disiapkan oleh Kejaksaan Agung untuk diajukan ke pengadilan.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Sekarang sedang dipersiapkan oleh kejaksaan untuk mengajukan di pengadilan. Bukti lengkap, mulai dari rekaman, tulisan sampai video, yang diperoleh dari daerah lewat Kemendagri, Kejaksaan, dan Kepolisian,” kata Tjahjo menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (10/5/2017), di Hotel Sultan, Jakarta.

Menurut Mendagri sebagaimana dilansir Setkab.go.id, bukti yang disiapkan termasuk rekaman kegiatan ormas yang terindikasi anti-Pancasila. “Rekamannya ada semua, tokohnya apa, gerakannya apa, gerakannya apa, ada lengkap,” tegasnya.

Mendagri menyakini pengadilan akan mengabulkan gugatan pembubaran ormas HTI, sebab sudah dinilai melanggar aturan. “Ya jelas, ini kan prinsip kok. Ini negara ada aturannya. Buang sampah saja ada Perdanya, apalagi menyangkut orang-orang yang ingin mengacak-acak negara,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi akan memproses secara hukum HTI, karena sebagai ormas berbadan hukum, HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya