SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Guru sebagai persiapan kebijakan lima hari sekolah atau yang lebih populer disebut program full day.

Solopos.com, SOLO—Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan revisi PP No. 19/2017 tentang Guru membantu para pengajar memenuhi beban kerja melalui 5 M.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Lima M, menurut Sumarna dalam siaran pers yang dipublikasikan di website Kemendikbud, Jumat (30/6/2017), adalah merencanakan, melaksanakan, dan menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan. Guru juga dapat membimbing dan melatih peserta didik serta melaksanakan tugas-tugas tambahan.

Ekspedisi Mudik 2024

Pelaksanaan aturan hari sekolah bagi guru bertujuan menyesuaikan beban kerja guru dengan PP No. 19/2017 yang merupakan perubahan PP No. 74/2008. Kemendikbud segera mengeluarkan Permendikbud terkait petunjuk pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru melalui lima M.

Surapranata menambahkan berdasarkan Pasal 15, pemenuhan beban kerja guru dapat diperoleh dari ekuivalensi beban kerja tugas tambahan. Kegiatan di luar kelas yang berkaitan dengan pembelajaran juga dapat dikonversi ke dalam jam tatap muka.

“Jangan remehkan kreativitas guru. Jangan pesimistis. Kita harus memberikan ruang bagi guru untuk berkreasi membina anak didiknya,” tegas Dirjen Surapranata saat ditanya terkait kemampuan guru berkreasi dalam menciptakan kegiatan yang mendukung penguatan pendidikan karakter.

Rangkaian kebijakan yang diluncurkan Kemendikbud menjelang tahun ajaran baru merupakan upaya untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar. Reformasi sekolah tidak hanya menyasar perbaikan sarana dan prasarana yang sifatnya fisik, namun juga pada hal yang sifatnya pola pikir dan partisipasi seluruh elemen pendidikan.

“Jangan dilupakan, lima hari sekolah terkait PPK dengan lima nilai utama yakni religiositas, nasionalis, gotong royong, mandiri, dan integritas. PPK ini segera dikeluarkan Perpresnya,” tambah Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud Ari Santoso di Malang, Jumat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya