SOLOPOS.COM - Pulau Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. (Antara)

Solopos.com, CILACAP — Pulau Nusakambangan yang terletak di selatan Pulau Jawa merupakan pulau kecil terluar. Pulau Nusakambangan yang berbatasan dengan Australia ini tidak memiliki penghuni, selain narapidana dan petugas lembaga pemasyarakatan.

Dikutip dari situs Direktori Pulau-Pulau Kecil Indonesia, Rabu (5/1/2022), pengelolaan pulau ini sepenuhnya dilaksanakan Departemen Kehakiman dan HAM. Sementara Pemkab Cilacap hanya mengelola beberapa objek wisata di sana.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diketahui, Pulau Nusakambangan masih termasuk dalam wilayah administratif Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pulau Nusakambangan dikenal sebagai tempat lembaga pemasyarakatan (lapas) berkeamanan tinggi di Indonesia, sehingga tidak memiliki penghuni selain narapidana dan petugas lapas.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: 3 Binatang Buas di Pulau Nusakambangan, Buaya – Kawuk

Untuk mencapai pulau ini hanya bisa dilakukan melalui jalur laut di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap. Anda harus menyeberangi samudra dengan kapal ferry milik Departemen Kehakiman.

Setelah 15 menit mengarungi Selat Segara Anakan, kapal akan berlabuh di Pelabuhan Sodong, pintu masuk Pulau Nusakambangan. Dalam sehari hanya ada lima jadwal pemberangkatan dari dan menuju pulau tersebut. Sesampainya di pulau, ada dua bus yang berfungsi mengangkut karyawan lapas untuk pergi dan pulang. Dengan demikian, tidak ada warga sipil yang menjadi penghuni Nusakambangan.

Sejak zaman kolonial Belanda, pulau tersebut telah dipakai sebagai penjara bagi para tahanan yang dipekerjakan di kebun karet. Kala itu Belanda membangun sembilan lapas, namun kini hanya empat yang masih beroperasi.

Baca juga: Misteri Nusakambangan, Tempat Kumpul Dedemit Se-Jawa

Keempat lapas itu adalah Lapas Batu (dibangun 1925), Lapas Besi (dibangun 1929), Lapas Kembang Kuning (tahun 1950), dan Lapas Permisan (tertua, dibangun 1908). Lima lainnya, yaitu Nirbaya, Karang Tengah, Limus Buntu, Karang Anyar, dan Gleger, telah ditutup.

Penghuni pulau hanya para narapidana dan pegawai Lapas beserta keluarganya, di bawah pengawasan Kementerian Kehakiman dan Pemkab Cilacap. Orang yang keluar-masuk pulau ini harus membawa surat izin khusus dengan prosedur tertentu.

Sementara itu anak-anak para pegawai lapas bersekolah di SD yang tersedia di dalam pulau. Untuk meneruskan ke tingkat lanjutan (SMP, SMA, atau perguruan tinggi), mereka harus bersekolah di Cilacap atau kota lainnya di Pulau Jawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya