Solopos.com, SOLO — Jasa keuangan financial technologi peer to peer lending (fintech P2P) atau populer disebut pinjaman online atau pinjol kerap menjadi sorotan lantaran banyak orang yang terjerat utang dengan nilai besar. Faktanya, jasa pinjol dibutuhkan banyak orang saat meminjam uang dari perbankan tak selalu mudah.
Statistik yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara bulanan menunjukkan jumlah rekening peminjam uang maupun nilai pinjaman yang dialirkan oleh jasa pinjol terus terus meningkat selama tahun lalu. Pada Januari 2022, jumlah rekening pengguna pinjol sudah mencapai lebih dari 14,5 juta. Pada Desember 2022, jumlahnya naik melonjak menjadi lebih dari 19,7 juta rekening.