SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Mabes Polri menangkap pelaku penyebar informasi palsu atau hoaks mengenai tujuh unit kontainer berisi surat suara tercoblos di Bekasi. Meski demikian, polisi masih merahasiakan identitas orang itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan pelaku penyebar hoaks tersebut dilakukan di rumahnya di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/1/2019) siang. Namun, identitas pelaku yang telah membuat masyarakat resah karena adanya informasi bohong terkait surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok beberapa waktu lalu itu masih disimpan.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Memang benar, telah dilakukan penangkapan pelaku penyebar informasi hoaks di Bekasi, hari ini. Identitas pelaku akan kami sampaikan besok,” tuturnya.

Saat ini, tim penyidik masih meminta keterangan dari satu orang pelaku yang berhasil diamankan itu untuk mengembangkan kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu ini.

Dedi memastikan Bareskrim Mabes Polri akan serius dan profesional dalam menangani perkara tindak pidana penyebaran informasi bohong tersebut dan menangkap seluruh pelaku yang diduga kuat terlibat.

Sebelumnya, jumlah pelaku yang berhasil ditangkap Polri adalah sebanyak tiga orang. Penangkapan pertama dilakukan tim penyidik terhadap tersangka HY di Bogor dan LS di Balikpapan, tersangka ketiga yaitu pelaku berinisial J yang ditangkap di Jember, Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya