SOLOPOS.COM - Gisella Anastasia alias Gisel. (Instagram/@gisel_la)

Solopos.com, JAKARTA – Video hot antara Gisel dengan Michael Yukinobu Defretes viral di media sosial pada 7 November 2020 lalu. Gisel mengaku video itu direkam pada 2017 lalu melalui ponsel pribadinya.

Lantas, siapakah penyebar pertama video seks tersebut ke media sosial?

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

"Ini masih kita lakukan penyelidikan, kita masih mengejar. Jadi kita tidak stop sampai sini, masih kita lakukan pengejaran siapa yang menyebarkan pertama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, seperti dilansir Detik.com, Rabu (30/12/2020).

Rekam Video Seks untuk Pribadi, Kenapa Gisel Jadi Tersangka?

Yusri menjelaskan awalnya video itu direkam dengan ponsel milik Gisel oleh dirinya sendiri. Video itu kemudian dikirim Gisel kepada Michael Yukinobu Defretes melalui AirDrops.

"Saudari GA, dia yang merekam, membuat. Membuat memang tidak bisa [dijerat] kalau [untuk] kepentingan pribadi. [Tetapi] yang terjadi adalah sampai ke khalayak masyarakat. Coba dibaca, sampai ke masyarakat, sampai ke umum. Ini yang kemudian tersebar," katanya.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka akibat video hot tersebut tersebar di masyarakat. Tersebarnya video itu bermula saat HP Gisel rusak sampai akhirnya hilang. Gisel mengaku memiliki dua Iphone. Tetapi dia tidak ingat Iphone mana yang dipakai untuk merekam video adegan ranjang itu.

"Menurut pengakuannya ada yang rusak, ada handphone satunya hilang," kata Yusri.

Mama Wijin Komentari Kasus Video Seks Gisel

Selain Gisel, video hot itu juga sempat diterima oleh Nobu. Namun dia mengaku sudah menghapus video itu setelah sepekan menyimpannya.

"MYD sempat pengakuan dia sempat seminggu kemudian dihapus. Makanya MYD dijadikan di pasal 8 juncto pasal 34 UU Nomor 44 tentang pornografi," tuturnya.

Sampai saat ini belum diketahui pasti siapa yang menyebarkan video hot Gisel kali pertama ke publik. Polisi masih memburu pelaku pertama penyebar video itu.

Tersangka Kasus Video Seks, Gisel Terancam 12 Tahun Penjara

Sementara itu ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar video syur Gisel yakni PP dan MN. Keduanya sudah ditangkap dan disebut sebagai penyebar video yang cukup aktif.

Namun sejauh ini polisi belum mengungkap darimana kedua orang itu mendapatkan video hot Gisel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya