SOLOPOS.COM - Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. (Solopos)

Solopos.com, JAKARTA – Tidak semua karyawan bakal mendapatkan bantuan tunai berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa kriteria karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai syaratnya.

Bantuan senilai Rp1,2 juta per orang melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) itu menjadi suntikan ekonomi di tengah masa pandemi Covid-19. Setidaknya ada 12 kriteria karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang berhak mendapat Rp1,2 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berikut perincian 12 kriteria karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU tersebut seperti dilansir dalam kemnaker.go.id.

Baca Juga: Pecah Rekor Lagi, Ini 5 Provinsi Penyumbang Kasus Covid-19 Tertinggi

Karyawan berstatus sebagai WNI yang dibuktikan dengan KTP;

Karyawan dengan penerimaan gaji bersih di bawah Rp5 juta per bulan;

Karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020;

Karyawan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020;

Karyawan memiliki rekening aktif atas nama pribadi;

Tidak berstatus sebagai PNS;

Bukan merupakan PPPK;

Bukan prajurit TNI;

Bukan anggota Polri;

Bukan penerima Kartu Prakerja;

Bukan karyawan BUMN;

Bukan karyawan BUMD.

Baca Juga: Rekor Lagi Rekor Lagi, Kasus Baru Covid-19 Hari Ini Tembus 56.757

Cek Penerima BLT

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan dengan kriteria di atas rencananya cair pada Juli 2021 ini. Kendati begitu belum ada tanggal resmi kapan pencairannya.

Program bantuan ini merupakan lanjutan dari bantuan serupa yang sudah dikucurkan pada termin pertama 2020 lalu.

Sebelumnya daftar penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek melalui situs resmi Kemnaker. Berikut cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Edhy Prabowo Juga Dicabut 3 Tahun

Kunjungi laman kemnaker.go.id;

Jika belum mempunyai akun Kemnaker, silakan daftar melalui tautan pendaftaran yang ada di pojok kanan atas laman tersebut

Bagi yang sudah memiliki akun, login dengan memasukkan nomor KTP dan password yang sudah dibuat sebelumnya;

Isi formulir dengan lengkap;



Kemudian akan muncul pemberitahuan yang berisi status karyawan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga: Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

 

Tidak Cair?

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Aswansyah, dalam keterangan resminya menyebutkan koordinasi antara Kemnaker dengan Kementerian Keuangan terkait alokasi anggaran bantuan tunai karyawan terus dilakukan. Jika disetujui, pencairan BLT subsidi gaji akan dilakukan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pihak terkait lainnya.

Lalu apa yang harus dilakukan jika Anda sudah terdaftar tapi mengalami kasus BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair? Solusinya yaitu melaporkan masalah ini.

Para karyawan yang terdaftar di kemnaker.go.id dan telah memenuhi syarat tetapi tidak mendapatkan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa lapor melalui tiga cara yang tertera di bawah ini.

Baca Juga: Gawat! Keterisian RS Covid-19 di 11 Provinsi Capai 77 Persen

Pertama, lapor ke manajemen perusahaan.

Lalu lapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Lapor ke kanal aduan Kemnaker di laman bantuan kemnaker.go.id.

Sebagai informasi, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini hanya akan cair kepada karyawan yang belum pernah mendapatkan sisa Rp 1,2 juta di periode sebelumnya. Hal ini dikarenakan rekening bermasalah atau ditemukan karyawan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan BSU Subsidi Gaji.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Lewati India, Indonesia Disorot Media Asing 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya