SOLOPOS.COM - Kondisi lalu lintas di jalan tol Trans Jawa, terpantau dari overpass Tangkil, Sragen, Jumat (7/5/2021). (Solopos-Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SOLO — Tarif di empat ruas Tol Trans Jawa naik mulai Kamis (19/8/2021) pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif salah satunya di ruas tol Solo-Ngawi yang dikelola PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN).

Sedangkan tiga ruas lainnya, yakni jalan tol Pemalang-Batang yang dikelola oleh PT Pemalang Batang Toll Road, jalan tol Batang-Semarang yang dikelola oleh PT Jasamarga Semarang Batang, serta jalan tol Pasuruan-Probolinggo oleh PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Direktur Utama PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN), Arie Irianto, mengatakan dalam hal pelayanan konstruksi telah dilakukan perbaikan dan pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik, rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, penghijauan di sepanjang jalan tol, pembersihan lajur jalan tol dan saluran air, pemeliharaan rambu, dan penerangan jalan umum serta pemeliharaan landscape jalan tol.

Baca Juga: Penyekatan di Gerbang Tol Boyolali, Puluhan Kendaraan Dipaksa Putar Balik

“Kami dalam proses pengerjaan Scrapping Filling Overlay [SFO] sepanjang 5 km sejak akhir Juli 2021 dan ditargetkan selesai dalam waktu 6 bulan. SFO ini dilakukan di Km 492+200 Colomadu hingga Km 514+000 Karanganyar Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi arah Ngawi,” kata dia, Senin (16/8/2021).

Berdasarkan pantauan Solopos.com, pada akun resmi Instagram PT JSN, tarif tol Solo-Ngawi terbaru per 19 Agustus 2021 dari Colomadu sampai Klitik, Ngawi, untuk kendaraan golongan I (sedan, mobil jip, pikup, truk kecil, dan bus) sebesar Rp104.500.

Tarif lama (2018) dari Kartasura/Colomadu sampai Ngawi untuk kendaraan golongan I sebesar Rp86.500.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, menjelaskan pertumbuhan ekonomi Indonesia di semester I-2021 yang meningkat 7,07% secara tahunan (year on year) sejalan dengan peran jalan tol dalam percepatan distribusi barang dan jasa.

Baca Juga: Gelar Talk Show Merdeka Bertransportasi, Solopos akan Hadirkan Menhub Budi Karya Sumadi

“Meningkatnya pertumbuhan ekonomi ini tentunya menunjukkan masyarakat dan pelaku usaha kembali beraktivitas meski dengan pembatasan-pembatasan. Dengan adanya jalan tol, distribusi barang dan jasa dari para pelaku usaha dapat lebih cepat diterima, sehingga denyut ekonomi dapat berputar kembali dan perlahan berangsur normal kembali,” tutur dia.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Menurutnya, penyesuaian tarif juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya