SOLOPOS.COM - Ilustrasi jalanan di Boyolali sekitar traffic light (TL) Terminal Boyolali lama beberapa waktu lalu. Satlantas Polres Boyolali berencana memberlakukan tilang manual menunggu instruksi dari pusat. (Solopos.com/Ni’matul Faizah).

Solopos.om, BOYOLALI – Satlantas Polres Boyolali akan melakukan tilang manual pada 2023 ini. Terutama untuk beberapa pelanggaran pada kendaraan yang tidak bisa terpantau electronic traffic law enforcement (ETLE) seperti truk over dimension/overloading (ODOL).

Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, melalui Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Herdi Pratama, mengungkapkan telah ada penyampaian dari Dirlantas terkait tilang manual.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Rencananya ada [tilang manual]. Kemarin sudah ada dari Dirlantas, disampaikan bahwa kami bisa menilang manual terutama untuk kendaraan yang tidak terkaver ETLE,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Rabu (4/1/2023).

Ia mengungkapkan sebelumnya dengan adanya kebijakan tilang hanya lewat ETLE, beberapa pengguna kendaraan melepas pelat motor sehingga kesulitan untuk menangkap nomor kendaraan.

Terkait mulai kapan tilang manual diberlakukan, ia menyebut masih menunggu petunjuk tertulis dari pusat.

Herdi mengungkapkan jika tilang manual mulai diberlakukan kembali maka dapat melakukan penindakan lagi masalah truk Over Dimension/Overloading (ODOL).

“Kemarin kan pakai ETLE, itu kan kami susah kalau capture. Jadi masalah zero ODOL ini kami memandangnya sebenarnya kucing-kucingan antara aparat dan pengguna atau pemilik armada,” jelas dia.

Herdi menjelaskan biasanya para pemilik armada berhitung masalah ekonomi. Ia memisalkan secara normal sebuah truk hanya dapat membawa dua ton. Akan tetapi, jika hanya membawa barang sejumlah tersebut hanya memperoleh sedikit keuntungan.

“Jadi dipaksakanlah jadi tiga ton atau empat ton. Nah, itulah yang menjadi kesadaran dari para pemilik kendaraan, akhirnya yang menjadi korban adalah para driver-nya,” jelas dia.

Selanjutnya, ia mengimbau bagi pengelola atau pemilik truk pengangkut barang jika terkait keuntungan bisa dicari. Akan tetapi, terkait keselamatan sulit dicari.

Herdi menjelaskan jika terjadi kecelakaan yang menelan korban jiwa sang driver, maka akan dimungkinkan terdapat kemiskinan baru.

“Misalnya yang jadi tumpuan ekonomi driver tersebut sebagai kepala keluarga meninggal dunia. Akhirnya keluarga terlantar dan implikasi timbul kemiskinan baru, akhirnya juga bisa timbul kejahatan misal pencurian, dan sebagainya,” jelasnya.

Namun, Kasat Lantas menjelaskan terdapat pengecualian bagi truk yang hanya memasang penutup bak truk atau tajuk sebagai pelindung dari hujan, maka diperbolehkan asalkan muatan tak melebihi yang seharusnya.

Selanjutnya, Herdi menyoroti adanya pengguna knalpot yang merajalela di Boyolali. Ia menilai karena masyarakat tahu jika polisi tidak bisa menilang manual sehingga mereka memakai knalpot brong.

“Jadi masyarakat gara-gara tahu enggak bisa ditilang manual akhirnya gebar-geber dar-der,” kata dia.

Ia pun mengimbau bagi para pengguna kendaraan bermotor dengan knalpot brong dapat mengubahnya menjadi knalpot standar.

“Untuk pengguna knalpot brong, sebenarnya knalpot brong itu enggak keren. Yang lebih keren itu pengemudi yang berkendara dengan aman. Karena yang berkendara dengan aman, tandanya ada menantu idaman,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya