Solopos.com, SRAGEN — Sejumlah sekolah di Sragen bakal diwajibkan menerapkan kurikulum muatan lokal mulai tahun depan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, terutama menyangkut materi kedaerahan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen masih menyiapkan kurikulum muatan lokal tersebut dan ditarget akhir tahun ini rampung. Setelah itu, kurikulum tersebut akan diterapkan di sejumlah sekolah.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Sragen, Sudarto, menjelaskan Sragen selama ini masih menggunakan kurikulum muatan lokal dari Provinsi Jateng. Pasalnya, Sragen belum memiliki kurikulum muatan lokal sendiri.
Baca Juga: Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Siswi SD di Sragen Hingga Kini Tak Jelas
“Kurikulum muatan lokal kabupaten dirancang untuk meningkatkan mutu pendidikan, meningkatkan keterampilan daerah, dan meningkatkan kesenian daerah,” kata Sudarto, Kamis (14/10/2021).
Ia mengatakan kurikulum muatan lokal didesain berbasis pendidikan karakter dan keterampilan abad 21. Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) didesain termasuk, antara lain mengenai keagamaan, keterampilan lokal, dan seni.
“Misalkan sekolah yang diintervensi dengan muatan lokal seni lokal. Sekolah akan menciptakan seni berbeda antara sekolah di wilayah Kecamatan Tangen dan Masaran. Begitu pula keterampilan,” jelasnya.
Baca Juga: Jawaban Polres Sragen Soal Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Siswi SD
Menurut dia, Disdikbud Sragen akan melakukan intervensi terhadap sejumlah sekolah negeri yang wajib menerapkan kurikulum muatan lokal. Sedangkan sekolah lain boleh melaksanakan tetapi tidak wajib.
Dia berharap peraturan bupati mengenai kurikulum muatan lokal bisa segera rampung dan bisa diterapkan tahun depan.
Berdasarkan Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus menjadi kewenangan daerah provinsi.
Sedangkan daerah kota/kabupaten memiliki kewenangan terhadap penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
Baca Juga: Pemkab Sragen Umumkan Daftar Penerima Beasiswa Kuliah, Ini Linknya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.79/2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 pasal 2 menjelaskan muatan lokal merupakan bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya.