SOLOPOS.COM - GAMELAN--Sebanyak 32 anak SMPN 5 Sragen memainkan musik gemalan tradisional di areal car free day(CFD) Sragen, Minggu (20/5/2012). (Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SRAGEN — Sejumlah sekolah di Sragen bakal diwajibkan menerapkan kurikulum muatan lokal mulai tahun depan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, terutama menyangkut materi kedaerahan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen masih menyiapkan kurikulum muatan lokal tersebut dan ditarget akhir tahun ini rampung. Setelah itu, kurikulum tersebut akan diterapkan di sejumlah sekolah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Sragen, Sudarto, menjelaskan Sragen selama ini masih menggunakan kurikulum muatan lokal dari Provinsi Jateng. Pasalnya, Sragen belum memiliki kurikulum muatan lokal sendiri.

Baca Juga: Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Siswi SD di Sragen Hingga Kini Tak Jelas

Ekspedisi Mudik 2024

“Kurikulum muatan lokal kabupaten dirancang untuk meningkatkan mutu pendidikan, meningkatkan keterampilan daerah, dan meningkatkan kesenian daerah,” kata Sudarto, Kamis (14/10/2021).

Ia mengatakan kurikulum muatan lokal didesain berbasis pendidikan karakter dan keterampilan abad 21. Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) didesain termasuk, antara lain mengenai keagamaan, keterampilan lokal, dan seni.

“Misalkan sekolah yang diintervensi dengan muatan lokal seni lokal. Sekolah akan menciptakan seni berbeda antara sekolah di wilayah Kecamatan Tangen dan Masaran. Begitu pula keterampilan,” jelasnya.

Baca Juga: Jawaban Polres Sragen Soal Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Siswi SD

Menurut dia, Disdikbud Sragen akan melakukan intervensi terhadap sejumlah sekolah negeri yang wajib menerapkan kurikulum muatan lokal. Sedangkan sekolah lain boleh melaksanakan tetapi tidak wajib.

Dia berharap peraturan bupati mengenai kurikulum muatan lokal bisa segera rampung dan bisa diterapkan tahun depan.

Berdasarkan Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus menjadi kewenangan daerah provinsi.

Sedangkan daerah kota/kabupaten memiliki kewenangan terhadap penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.

Baca Juga: Pemkab Sragen Umumkan Daftar Penerima Beasiswa Kuliah, Ini Linknya

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.79/2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 pasal 2 menjelaskan muatan lokal merupakan bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya