SOLOPOS.COM - Ilustrasi penumpang pesawat menuju Bali (Ibda Fikrina Abda/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah akan menerapkan aturan baru bagi penumpang pesawat tujuan Bali. Mereka diminta melakukan tes uji usap atau polymerase chain reaction (PCR) pada H-2 keberangkatan. Kebijakan ini bakal diberlakukan pada masa libur Natal dan tahun baru atau Nataru.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, mengatakan di Provinsi Bali akan ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, wisatawan atau penumpang yang naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan. Sementara, penumpang transportasi darat menuju Bali wajib menjalani tes rapid antigen juga pada H-2 sebelum perjalanan.

Alamak! Berawal Retak di Lantai, Rumah Warga Jenar Sragen Akhirnya Longsor

“Untuk mengatur mekanismenya, saya meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya. Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan,” kata dia seperti dikutip Bisnis.com, Senin (14/12/2020)

Luhut meminta implementasi pengetatan bagi penumpang pesawat ke Bali ini bisa mulai diterapkan pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 atau bersamaan libur Nataru.

Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi sejak libur dan cuti bersama pada akhir Oktober 2020.

Cegah Covid-19, Hajatan Mengundang Kaum Boro di Wonogiri Diawasi Ketat

Kasus Konfirmasi Naik Usai Liburan

Luhut menjabarkan jumlah angka kasus tekonfirmasi positif Covid-19 dan angka kematian terus meningkat setelah libur. Kondisi itu terjadi setidaknya di delapan provinsi. Padahal, sebelumnya sebelumnya trennya menurun.

Provinsi-provinsi tersebut antara lain Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.

Jatim Park Tebar Promo, Liburan Akhir Tahun Semakin Seru

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, Selasa (15/12/2020), mengatakan petunjuk pelaksanaan atau juklak tentang kewajiban penumpang pesawat ke Bali melakukan tes PCR itu bakal berasal dari Satgas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menurut dia, kewajiban melakukan uji usab atau swab test akan ditujukan khusus bagi penerbangan dengan penumpang pesawat ke Bali. Sedangkan rapid antigen berlaku bagi penumpang dengan moda transportasi lainnya.

“Saat ini kami sedang mengejar penerbitan SE [surat edaran]. Masih dibahas untuk secepatnya diterbitkan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya