Solopos.com, SOLO – Pengguna Google Ads di Indonesia bakal dikenai PPN 10 persen mulai 1 Oktober 2019. Jadi, semua penjualan Google Ads di Indonesia bakal dikenai pajak. Pengumuman ini disampaikan pihak Google Indonesia lewat situs resminya.
Dalam situs resminya, Google menjelaskan pelanggan yang berstatus pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) harus memberikan bukti surat setoran pajak (SSP) yang asli dan sudah ditandatangani. Surat itu dijadikan bukti setoran kepada Google soal PPN.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Perubahan ini berlaku untuk semua akun Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia,” terang Google dalam situs resminya seperti dikutip Solopos.com, Senin (2/9/2019).
Peraturan yang dimaksud Google dalam situsnya salah satunya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor35/PMK.03/2019 tentang penentuan bentuk usaha tetap (BUT). Peraturan ini menyebut pemerintah menghitung kewajiban pajak berdasarkan volume kegiatan bisnisnya di Indonesia. Bukan berdasarkan bentukan perushaan tetap.
Jadi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menghitung seberapa besar Google Cs mendulang pendapatan di Indonesia. Hal inilah yang disebut sebagai economic present oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Perhitungan itulah yang nantinya dijadikan tagihan pajak.