SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat memimpin rapat penanganan Covid-19 di kantornya, Senin (3/8/2020). (Semarangpos.com-Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SEMARANG -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jawa Tengah (Jateng) akan menggelar operasi penegakan protokol kesehatan secara serentak di seluruh wilayah Jateng mulai pekan depan.

Hal itu disampaikan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, seusai menggelar rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Kantor Dinas Kesehatan Jateng, Kota Semarang, Selasa (18/8/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Ganjar, penegakan serentak tersebut merupakan langkah peningkatan dan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

UKM Anda Ingin Dapat Rp2,4 Juta? Segera Daftar Gelombang II di Karanganyar hingga Rabu, 19 Agustus

"Kami meningkatkan. Setelah melakukan tes masif, kita siapkan lab, lalu perhatikan tenaga medis, dan sekarang minta partisipasi masyarakat. Setelah ada perintah Presiden bahwa penegakan hukum harus dilakukan, maka kami lakukan," katanya.

Ganjar menjelaskan penegakan serentak tersebut akan dilakukan mulai pekan depan. Sebelumnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait langkah operasi besar-besaran itu. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat tahu terkait rencana operasi serentak dan bisa menyiapkan dengan baik termasuk mengikuti protokol kesehatan.

"Pekan ini saya harapkan sosialisasi bisa berjalan. Sosialisasi yang kita harapkan ini adalah satu ikuti protokol kesehatan, dua Jawa Tengah akan melakukan penegakan serentak. Kemarin sudah ada beberapa kabupaten/kota yang jalan. Insya Allah mulai Senin pekan depan penegakan akan dimulai secara masif," jelas Ganjar.

Cari SIUKM di Karanganyar Agar Dapat Bantuan Rp2,4 Juta Cepat, Begini Alurnya

Penegakan serentak itu dilakukan agar masyarakat disiplin terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Seperti pemakaian masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

 

Sanksi

Sementara untuk pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, Ganjar menyerahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Sebab beberapa kabupaten/kota sudah ada yang memiliki peraturan terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Svargabumi, Surganya Pencinta Selfie Dekat Candi Borobudur

"Semarang itu sanksinya disuruh menyapu jalan sepanjang 100 meter. Banyumas sudah ada denda uang dan ada juga yang sampai sidang tipiring [tindak pidana ringan]. Jadi sanksi kami serahkan kepada masing-masing daerah. Pergub yang ada kemarin tidak sampai menuliskan sanksi karena sifatnya untuk memayungi peraturan di masing-masing daerah," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya