SOLOPOS.COM - Ilustrasi beli mobil (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait eksekusi jaminan fidusia. Perusahaan pembiayaan atau leasing disebut bisa menyita barang kredit dari debitur tanpa putusan Pengadilan Negeri. Eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan disebut bukan mandatory atau tidak bersifat wajib.

Dalam Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 halaman 83 disebutkan jika pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya alternatif yang bisa dilakukan dan bukan kewajiban.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Dari putusan disebutkan jika pemohon tidak memahami secara utuh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam kaitannya dengan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia.

Baca Juga: Kompensansi Penggunaan Lahan untuk Pembangunan Jaringan Transmisi, Ini Aturannya

Putusan MK juga menyebutkan ketentuan tidak bolehnya pelaksanaan eksekusi dilakukan sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada PN pada dasarnya telah memberikan keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur. Hal ini menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi.

“Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang bisa dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur,” tulis putusan tersebut, dikutip dari detikfinance, Rabu (7/9/2021) .

Kemudian terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri.

Baca Juga: Kredit Tanpa Agunan hingga Rp100 Juta, Berikut Daftar Bank BUMN Penyalur KUR

Putusan ini dipertimbangkan karena sebelumnya Joshua Michael Djami sebagai pemohon mengajukan pengujian Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam Putusan ini juga disebutkan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan provisi Pemohon.

Sebelumnya Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 sempat menjadi multitafsir. Karena ada yang menyebut jika Jaminan Fidusia tak bisa dieksekusi tanpa putusan pengadilan.

Saat itu ada pihak yang menyebut sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya