SOLOPOS.COM - Edukasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Grogol Sukoharjo. (Sukoharjokab.go.id)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Tim gabungan Pemkab Sukoharjo bersama TNI dan Polri mulai Senin (11/1/2021) akan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan tiga kali sehari. Hal ini akan berlangsung selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 11-25 Januari.

Langkah ini sebagai upaya menekan persebaran virus Corona. Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan tim gabungan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersama jajaran TNI dan Polri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Operasi yustisi akan berlangsung pada pagi, siang, dan malam selama PPKM. Operasi yustisi menyasar warga tak pakai masker, berkerumun, serta tempat usaha Sukoharjo yang tidak mematuhi jam operasional.

Pria Sambungmacan Sragen Meninggal Penuh Luka Di Pinggir Jalan, Korban Tabrak Lari?

Surat edaran Bupati Sukoharjo tentang PPKM membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen plus protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian kegiatan belajar mengajar (KBM) berlanjut secara daring atau online. Sedangkan sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen plus pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan Warung Makan

Lalu restoran, rumah makan, warung makan dan pedagang kaki lima (PKL) untuk makan minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk. Tidak boleh lebih dari 50 orang. Hal ini menjadi salah satu sasaran operasi yustisi Sukoharjo.

Perempuan Asal Ende ini Kaget Namanya Masuk dalam Manifest Korban Sriwijaya Air, Kok Bisa?

Masih terkait pelayanan rumah makan, layanan pesan bawa pulang tetap diperbolehkan. Pembatasan jam operasional restoran, warung makan, rumah makan, PKL, toko modern, kelontong, grosir, mal maksimal sampai pukul 19.00 WIB.

Kemudian kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Selanjutnya kegiatan tempat ibadah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen. Tidak boleh melebihi 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Segala aktivitas tempat usaha seperti warung makan, restoran, pusat perbelanjaan, hiburan, mal dan lainnya semua tutup pukul 19.00 WIB. Jika lebih dari itu akan kami lakukan penertiban," kata Heru kepada Solopos.com, Minggu (10/1/2021).

Sebelum Terbang, Penumpang Sriwijaya Air SJ182 Asal Sragen Sempat Posting Ini di Insta Story

Heru mengatakan dalam operasi yustisi Sukoharjo ini petugas juga akan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar. Denda itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.

Misalnya pelanggar tak pakai masker hingga berkerumun akan kena denda Rp50.000 dan bisa berlipat jika kembali melakukan pelanggaran.

Denda

Sementara bagi operasional tempat usaha yang tak menyediakan sarana prasarana cuci tangan, menerapkan jaga jarak dan memakai masker kena denda Rp500.000. Denda ini juga bisa berlipat jika kembali melakukan pelanggaran yang sama.

HUT ke-48, PDIP Bikin Rekor Zoom Meeting dengan Peserta Terbanyak Siang Ini

"Jadi jangan sampai kita temukan tidak menggunakan masker dan berkerumun. Sanksinya tidak lagi saksi sosial seperti menyapu, tapi sudah denda," katanya mengenai operasi yustisi yang akan berlangsung tiga kali sehari di Sukoharjo.

Heru mengatakan petugas memiliki database setiap pelanggar prokes Kabupaten Sukoharjo. Data tersebut by name by address sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sebelum Bertugas, Pilot Sriwijaya Air SJ182 Minta Maaf kepada Istri dan Video Call Anak

Dengan demikian apabila kembali melakukan pelanggaran, sanksi denda akan berlipat. Sanksi denda itu untuk memberikan efek jera bagi pelanggar prokes selama kasus positif Corona yang belum menunjukkan tren menurun.

Heru pun mengingatkan kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya