SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Polresta Solo mulai menerapkan sistem penanganan pelanggaran lalu lintas secara elektronik (electronic traffic law enforcement (ETLE) atau e-tilang), mulai Rabu (13/2/2019), dengan memberdayakan kamera CCTV yang tersebar di 66 titik di Kota Solo.

Sebelum pemberlakukan e- tilang, Satlantas Polresta Solo akan melakukan sosialisasi di area car free day pada Minggu (10/2) dan di sejumlah tempat lainnya hingga Selasa (11/2/2019) atau satu hari sebelum pemberlakuan e-tilang. Program ini akan dievaluasi pelaksanaannya jika ada kekurangan segera dilakukan perbaikan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Mekanismenya pelanggar yang tertangkap kamera CCTV akan dikirimi surat verifikasi melalui pos. Apabila tidak melakukan konfirmasi dalam jangka waktu empat hari maka akan diberlakukan pemblokiran nomor polisi [nopol] kendaraan sementara,” jelas Kanit Regident Satlantas Polresta Solo, AKP Suryo Wibowo mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Safii saat jumpa pers dengan wartawan, Sabtu (9/2/2019) di Solo.

Menurut AKP Suryo, surat verifikasi dikirim ke alamat yang tertera di STNK berdasarkan penelusuran nomor polisi kendaraan yang melanggar. Surat verifikasi juga akan disertai capture dari tangkapan kamera CCTV dari pelanggaran tersebut. Seperti tidak mengenakan helm, melanggar marka atau kelengkapan kendaraan lainnya. Termasuk diberikan juga nomor call center yang bisa dihubungi pelanggar untuk mengurus e-tilang.

“Selanjutnya pelanggar akan menerima prosedur seperti tilang biasa. Bisa membayar melalui transfer atau sidang di pengadilan,” jelasnya.

Mekanisme pemantauan, lanjut dan petugas yang mengawasi kamera CCTV di Trafic Management Centre (TMC). Apabila ada pelanggar akan di-zoom, kemudian di-screen shoot nomor polisi kendaraan, selanjutnya ditelusuri kepemilikannya, baru dikirim surat verifikasi e- tilang melalui pos.

Kalo kendaraan sudah dijual, menurut AKP Suryo, sepanjang belum dibalik nama surat e-tilang tetap ditujukan sesuai alamat pemilik lama. Nanti pemilik lama diminta memberitahukan jika sudah dijual dengan menghubungi satlantas.

Kesempatan itu juga akan dimanfaatkan Satlantas Polresta Solo kepada pemilik kendaraan yang baru untuk segera melakukan balik nama kendaraan sesuai nama pemilik yang baru.

“Pembayar denda adalah pelanggar yang tertangkap kamera CCTV. Untuk pemantau sementara sambil berjalannya penerapan e-tilang, kami prioritaskan kawasan tertib lalu lintas seperti Jl. Adisucipto, Jl. Slamet Riyadi, dan Jl. A Yani,” terang dia.

Selama ini dari hasil pemantauan melalui kamera CCTV di Trafic Managemen Centre di Satlantas Polresta Solo, masyarakat pengguna kendaraan di dalam kota terpantau tertib dalam berlalu lintas. “Pelanggaran sering terjadi di jalan-jalan pinggir kota. Seperti kawasan Semanggi [Jl. Kapt. Mulyadi],” ujarnya.

Dengan mulai pemberlakuan sistem penanganan pelanggaran lalu lintas secara elektronik di Polresta Solo, maka di lingkungan Polda Jawa Tengah sudah ada tiga kota yang menerapkan e-tilang, setelah sebelumnya diterapkan di Kota Semarang dan Klaten. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya