SOLOPOS.COM - Sebanyak 125 personel gabungan dan puluhan mobil Tim Tindak Covid-19 diapelkan di halaman Mapolres Karanganyar, Selasa (22/9/2020). (Solopos.com/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR – Pemkab Karanganyar bersiap menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker, saat beraktivitas di luar rumah pada Oktober.

Hal itu dibuktikan dengan peluncuran kendaraan Tim Tindak Covid-19. Peluncuran dilaksanakan di halaman Mapolres Karanganyar, Selasa (22/9/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tim Tindak Covid-19 terdiri dari anggota Polres Karanganyar, polsek di 17 kecamatan, Kodim 0727/Karanganyar, Satpol PP, BPBD Kabupaten Karanganyar, dan lain-lain. Seluruh kendaraan dan 125 personel mengikuti apel pukul 08.00 WIB.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menyampaikan pembentukan tim dan peluncuran kendaraan Tim Tindak Covid-19 merupakan bentuk keseriusan gugus tugas. Tujuan utamanya adalah meningkatkan disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Terutama mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Tanggapi Aksi Hitamkan Solo, Danrem Warastratama: Kami Siap Hijaukan!

"Bertepatan dengan HUT ke-65 Lalu Lintas Bhayangkara. Semua kami siagakan untuk memberikan warning masyarakat agar disiplin mematuhi protokol kesehatan. Semua solid saling mengingatkan supaya jangan longgar tetapi perketat 3 m [memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak]," kata Bupati saat ditemui wartawan seusai acara.

Denda

Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan menerapkan sanksi denda Rp20.000 mulai Oktober 2020. Sanksi itu diberikan bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Bupati mengklaim langkah itu diambil sebagai salah satu upaya menekan penularan Covid-19.

"[Kasus Covid-19] di Kabupaten Karanganyar ini perlahan-lahan menurun. Tetapi, jangan lengah. Justru mari memperketat protokol kesehatan agar lekas sembuh, sehat, dan bangkit. Oktober mulai penindakan, maka akhir September ini kami ingatkan semua pihak. Hati-hati, kami razia semua," ujar Juliyatmono sembari terkekeh.

Jokowi: Pilkada Serentak 2020 Jalan Terus, Tidak Akan Ditunda!

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, menyampaikan sasaran operasi adalah tempat publik yang menjadi lokasi berkumpul massa. Dia mencontohkan tempat wisata, tempat makan, sarana olahraga, sarana ibadah, perkantoran, dan lain-lain. Operasi akan dilakukan secara masif di seluruh wilayah dan melibatkan personel gabungan.

"Ini warning. Kami ingatkan masyarakat supaya tidak terlena. Pendisiplinan warga agar mau melaksanakan protokol kesehatan. Ada social punishment, ada denda," tutur Kapolres saat berbincang dengan wartawan.

Dia menyampaikan bahwa anggota diperkenankan menindak masyarakat yang melanggar secara tegas dan terukur. Tetapi, Kapolres mengingatkan agar cara yang digunakan lebih humanis. Tujuan utama program tersebut adalah mengingatkan masyarakat agar sadar menerapkan protokol kesehatan.

Satgas Covid-19 Solo Tak Restui Balap Lari di Jalanan

Pada kesempatan itu, Danrem 074/Warastratama, Kolonel (Inf) Rano Maxim Adolf Tilaar, ikut hadir. Dia didampingi Dandim 0727/Karanganyar, Letkol (Inf) Ikhsan Agung Widyo Wibowo. Rano menyampaikan keberadaan anggota TNI pada Tim Tindak Covid-19 adalah membantu kerja Polri dan Pemkab mendisiplinkan masyarakat.

"Ingat, vaksin Covid-19 belum ditemukan. Tidak ada tawar menawar dengan 3 M. Itu menjadi penyelamat, disiplin protokol kesehatan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya