SOLOPOS.COM - Kondisi bangunan Benteng Vastenburg dari sisi barat di Jl. Jenderal Sudirman, Solo, Selasa (1/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Aturan wajib karantina di Benteng Vastenburg bagi pendatang yang masuk Kota Solo akan berlaku mulai 15 Desember 2020. Sedangkan peningkatan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan berlaku mulai 10 Desember 2020.

Sekretaris Daerah yang juga Ketua Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengungkapkan hal tersebut saat wawancara dengan Solopos.com, Minggu (6/12/2020).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Pembatasan kegiatan masyarakat masih kami lakukan. Kami akan mulai karantina mandiri pendatang per 15 Desember. Sedangkan penambahan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker dan berkerumun mulai berlaku sejak 10 Desember,” terang Ahyani.

Kasus Covid-19 Meledak, DPRD Karanganyar Desak Pemkab Buka Gedung BLK Untuk Rumah Isolasi

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya, Pemkot Solo berencana memfungsikan bangunan Benteng Vastenburg untuk tempat karantina bagi perantau yang pulang kampung ke Solo.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengakui karantina di Benteng Vastenburg bagi pendatang tidak akan senyaman di Graha Wisata Niaga maupun Dalem Joyokusuman.

Dua tempat itu saat ini dipakai Asrama Brimob, sedangkan Dalem Priyosuhartan untuk karantina tenaga kesehatan yang menangani pasien corona. Meski tidak nyaman, karantina di Benteng Vastenburg mesti dilakukan demi menekan jumlah kasus Covid-19.

Mobil Tabrak Motor Di Jalan Tawangmangu-Karanganyar, Kakek-Kakek Terpental ke Jalan

Kekhawatiran

Libur panjang Natal dan Tahun Baru menimbulkan kekhawatiran akan terjadi ledakan lagi jumlah kasus Covid-19. Seperti saat libur panjang Maulud Nabi Muhammad SAW beberapa waktu lalu.

Selain karantina bagi pemudik yang masuk Kota Solo, Pemkot juga akan meningkatkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Pelanggaran itu misalnya tidak memakai masker saat beraktivitas luar rumah, berkerumun, dan lain-lain.

Sanksinya yakni membersihkan parit Benteng Vastenburg selama sehari atau delapan jam. Sebelumnya, pelanggaran ini hanya berbuah sanksi membersiahkan sungai selama 15 menit.

Asrama Haji Donohudan Boyolali Jadi Lokasi Karantina OTG, Rudy: Hanya Untuk Soloraya!

Dengan sanksi yang lebih berat ini, Pemkot berharap kesadaran masyarakat akan lebih berdisiplin menerapkan protokol kesehatan.

Langkah lain yang disiapkan Pemkot Solo untuk menekan penambahan kasus Covid-19 adalah menjadikan Asrama Haji Donohudan sebagai lokasi isolasi pasien positif Covid-19 tanpa gejala.

Usulan tersebut sudah mendapat persetujuan Gubernur Jateng. Saat ini tengah persiapan sarana dan prasarana untuk tempat isolasi di asrama haji yang masuk wilayah Boyolali itu. Nantinya tempat ini untuk isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala dari wilayah Soloraya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya