SOLOPOS.COM - Anggota Polresta Solo menguji coba penggunaan drone untuk memantau ketertiban berlalu lintas di Simpang Empat Terminal Tirtonadi, Kamis (19/1/2023) siang. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Dirlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) menguji coba penggunaan drone untuk pemantauan ketertiban berlalu lintas. Rencananya, alat itu dipakai di seluruh jajaran polres di Jateng.

Drone akan melengkapi sederet metode tilang yang selama ini sudah berjalan, sepeti kamera CCTV ETLE dan kamera Sipol.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pantauan Solopos.com, uji coba itu salah satunya dilakukan di Simpang Empat Terminal Tirtonadi Solo, Kamis (19/1/2023).

Uji coba dilakukan dengan menerbangkan drone di area udara Simpang Empat Terminal Tirtonadi Solo lebih kurang 20 menit. Melalui gambar yang diambil dari drone diketahui sejumlah pengguna jalan melanggar aturan lalu lintas.

Kanit 6 Subdit Gakkum Dirlantas Polda Jateng, AKP Tri Affandi, mengatakan uji coba dilakukan sebagai persiapan anggota yang akan mengoperasikan atau menjadi pilot drone tersebut. Pihaknya menggandeng Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) Solo dalam uji coba itu.

“Soalnya untuk menerbangkan drone ini ada aturan main yang harus ditaati. Mana saja area yang boleh dan mana yang tidak boleh,” ungkap dia.

Fandi menjelaskan penggunaan drone sebagai alat pemantauan lalu lintas akan diterapkan di 35 Polres/Polresta di Jateng. Namun sebelum pemberlakuan metode itu terlebih dulu dilakukan uji coba hingga operator benar-benar siap.

Setelah proses itu selesai, menurut Fandi, akan dilakukan evaluasi secara mendalam. “Nanti evaluasi mana saja polres yang sudah siap. Baik dari segi peralatan maupun SDM. Target bulan depan kita berlakukan serentak,” urai dia.

Fandi menerangkan penggunaan drone untuk memantau pelanggaran lalu lintas yang bisa memicu terjadinya kecelakaan. Dia mencontohkan ketertiban penggunaan helm, tak memakai spion, melanggar rambu dan marka jalan.

Ada juga pelanggaran berkendara sambil mengoperasikan Handphone (HP), mengemudi mobil tak memakai sabung pengaman, serta pelanggaran lain. Sedangkan untuk sistem tlang drone menurut dia sama dengan sistem ETLE.

“Sistemnya sama dengan penerapan tilang ETLe. Jadi pelanggaran yang terjadi akan di-capture gambarnya, sistem akan membaca identitas pemilik kendaraan dari pelat nomor kendaraan, lalu kita kirim surat tilangnya,” kata dia.

Begitu juga untuk pembayaran denda tilang, Fandi menjelaskan, dengan cara transfer ke nomor rekening bank yang sudah digandeng. Ihwal pemilihan drone sebagai alat pantauan lalu lintas karena dinilai fleksibel dan dinamis.

Jangkauan drone juga dinilai lebih luas. “Tidak hanya untuk menilang. Tapi ketika ada kemacetan arus lalu lintas, bisa dipantau. Sehingga anggota kami bisa lebih cepat mengambil tindakan untuk menanganinya,” sambung dia.

Di sisi lain, selama pemantauan di Simpang Empat Terminal Tirtonadi Solo sekira 20 menit, terdeteksi 10 pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran-pelanggaran itu didominasi pengendara sepeda motor menerobos lampu merah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya