SOLOPOS.COM - Komisioner KPU Sragen Suwarsono (berdiri pakai peci) menjelaskan tentang tahapan Pemilu 2024 kepada para stakeholders di Hotel Front One Sragen, Selasa (15/11/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen segera membuka lowongan 724 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024. KPU juga membutuhkan pegawai Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS sebanyak 684 orang dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa (perdes).

Lowongan tersebut segera diumumkan setelah KPU Sragen mendapatkan Peraturan KPU (PKPU) tentang pengisian badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024. Kebutuhan badan ad hoc tersebut disosialisasikan KPU kepada stakeholders terkait yang dibuka Wakil Bupati Sragen H. Suroto di Hotel Front One Sragen, Selasa (15/11/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain pembentukan badan ad hoc, KPU juga menyampaikan rencana pembentukan daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu 2024 mengingat jumlah penduduk Sragen sekarang mencapai 1.006.486 jiwa.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua KPU Sragen, Minarso, mengungkapkan dengan jumlah penduduk di atas 1 juta orang itu maka jumlah kursi di DPRD Sragen bertambah dari 45 kursi menjadi 50 kursi. Pembentukan dapil itu dengan asumsi 50 kursi itu juga menunggu ketentuan regulasi dari KPU yang kemungkinan dalam pekan ini keluar.

Baca Juga: KPU Karanganyar Usul Dana Pilkada 2024 Rp80 Miliar, Belum Disetujui

“Sekarang dapil di Sragen ada enam. Nantinya, jumlah dapil itu bisa jadi tetap tapi memungkinkan bertambah atau justru berkurang. Kami sudah membuat simulasi-simulasi terkait dengan perubahan dapil tersebut,” ujarnya kepada wartawan.

Data jumlah penduduk Sragen diperoleh KPU dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Data tersebut akan dipilah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pilih. Data tersebut nanti menjadi dasar dalam penentuan tempat pemungutan suara (TPS). Satu TPS maksimal mengaver 300 pemilih.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU pusat. Informasinya pengumuman juknis itu dilakukan pada Selasa ini. Di Juknis itu juga mengatur tentang pembentukan badan ad hoc, yakni sebanyak lima orang PPK dan tiga orang PPS. Setiap PPK dan PPS dibantu dengan pegawai sekretariat dari unsur ASN maupun perangkat desa sebanyak 3 orang per kecamatan atau per desa/kelurahan,” katanya.

Terkait anggaran Pemulu di Sragen, menurut dia, baru bisa diketahui tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya