SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO – Pemerintah segera menerapkan ketentuan upah per jam bagi pekerja yang jam kerjanya tidak memenuhi 40 jam per pekan. Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah mengatakan, pekerja dengan jam kerja 40 jam per pekan diberi upah sesuai ketentuan pengupahan berlaku seperti biasanya. Sementara yang kurang dari itu, pembayaran upah diberikan sesuai skema terbaru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jam kerja kita kan 40 jam seminggu. Di bawah 35 jam per minggu itu maka ada fleksibilitas itu. Nanti di bawah itu, hitungannya per jam. Saya mau sampaikan terkait dengan ini kita sounding pengusaha dan serikat pekerja mereka memahami. Nanti pengaturannya akan kita atur,” jelasnya di Istana Bogor, Jumat (27/12/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, Menteri Korrdinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan, upah berdasarkan jam kerja tidak berlaku bagi buruh dan aparatur sipil negara (ASN). Hal itu disampaikan lewat kicauan di akun Twitter pribadinya, @airlangga_hrt.

"Agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran pada wacana yang tengah berkembang ini [upah berdasar jam kerja], kami tegaskan skema gaji per jam tidak berlaku untuk buruh dan aparatur negara," kicau Airlangga, Sabtu (28/12/2019).

Airlangga Hartanto mengatakan, skema upah per jam diberlakukan bagi pekerja di sektor jasa seperti para konsultan maupun pekerja paruh waktu.

"Skema itu ditujukan untuk sektor jasa seperti para profesional, konsultan dan pekerja paruh waktu," ulasnya.

Terungkap! Pembunuh Bela di Ladang Jagung Ngawi Ternyata Pemuda 19 Tahun, Ini Identitasnya

Airlangga menjelaskan pemerintah akan membuka akses publik seluas-luasnya atas rancangan undang-undang ini sebelum dibawa ke DPR. Akses diberikan sebagai bagian dari janji Presiden Joko Widodo bahwa undang-undang terobosan ini tidak boleh ada penyusupan kepentingan yang tidak relevan dengan tujuan pembentukannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya