Solopos.com, JAKARTA–Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mematangkan rencana pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan yang mewah.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan pihaknya masih mengkaji secara komprehensif terkait dengan kriteria mobil yang akan masuk pada kategori kendaraan mewah guna memudahkan pelaksanaannya di tingkat operator.
Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024
Saleh mengatakan pihaknya masih belum mengetahui kapan aturan tersebut dapat diaplikasikan untuk mencegah penyaluran yang tidak tepat sasaran.
“Masih finalisasi, saya belum tahu [rencana pelaksanaannya]. Kita upayakan yang simpel jadi tidak ribet ketika di lapangan,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (31/5/2022).
Sebelumnya, BPH Migas menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait dengan pembentukan petunjuk teknis pembelian bahan bakar minyak atau BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar.
Baca Juga: Konsumsi Melonjak saat Lebaran, BPH Migas: Stok BBM Aman
Petunjuk teknis itu nantinya mengatur secara detail pelaksanaan subsidi tertutup untuk BBM jenis Pertalite dan Solar di tengah masyarakat.
Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak mengatakan implementasi subsidi tertutup pada BBM bersubsidi bakal bertopang pada pemanfaatan infrastruktur digital.
Alfon menuturkan pemerintah berencana untuk meniru sistem registrasi dan pelacakan yang terdapat pada fitur Aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: DEN Usul Motor, Angkutan Umum, dan Barang yang Bisa Beli Pertalite
“Harapan kami semuanya bisa terdigitalisasi, skemanya seperti itu. Semua konsumen pengguna wajib registrasi seperti PeduliLindungi nanti kalau sistem digitalnya sudah siap akan dijalankan seperti itu,” jelas dia.
Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Siap-Siap! Kendaraan Mewah akan Dibatasi Membeli Pertalite