SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO –</strong> Ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 391 desa bakal habis masa jabatannya pada Desember tahun ini. Pengisian anggota BPD dijadwalkan digelar Oktober mendatang.</p><p>Mengacu Permendagri No 110/2016 tentang BPD, jumlah anggota BPD per desa minimal lima orang dan maksimal sembilan orang tergantung jumlah penduduk. Untuk desa dengan jumlah penduduk 2.000 jiwa jumlah anggota BPD dibatasi lima orang. Sementara, desa dengan jumlah penduduk 2.001-4.000 orang jumlah anggota BPD sebanyak tujuh orang. Desa dengan jumlah penduduk lebih dari 4.001 orang jumlah anggota BPD sembilan.</p>

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya