Solopos.com, JAKARTA -- Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menerbitkan panduan new normal di tempat kerja yang salah satunya memberikan vitamin C kepada pekerja. Selain itu, perusahaan harus membentuk tim penanganan Covid-19 di tempat kerja.
Makin Ngehits, Ini Bayaran Mbah Minto Sekali Ngevlog
Promosi Riwayat Operasi Sesar dari Pedagang Babi hingga Jadi Tren Kekinian
Panduan itu disebut dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Penuh Harapan, Ini Pesan Terakhir Didi Kempot untuk Anak dan Istri Pertama
Panduan kerja di saat new normal itu dikeluarkan bertujuan memutus rantai persebaran Covid-19. Terawan menyebutkan saat ini masih ada pekerja esensial yang harus bekerja selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).