SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Pemerintah resmi menaikkan harga rokok mulai hari ini, Rabu (1/1/2020). Kenaikan harga rokok terjadi seiring penetapan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23%.

Dengan demikian, harga eceran terendah rokok ikut naik rata-rata sebesar 35%. Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, menyebut tarif rokok baru akan berlaku mulai hari ini. Pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha dan masyarakat terkait kebijakan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dikutip dari Detik.com, kenaikan harga rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diteken pada 18 Oktober 2019. Dalam PMK tersebut, diatur berbagai besaran tarif cukai dan harga banderol minimum menurut jenisnya.

Penerapan harga dan tarif cukai rokok buatan dalam negeri dan luar negei berbeda. Ada delapan jenis rokok dalam negeri yang diubah aturannya.

Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.

Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan tarif cukai dan harga jual eceran rokok yang sudah tertera tidak boleh lebih rendah dari peraturan tersebut. Kegiatan penyediaan pita cukai juga harus segera dilaksanakan setelah PMK tersebut diundangkan paling lambat 1 Februari 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya