SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyerahan laporan surat pemberitahunan tahunan pajak orang pribadi (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

ASN Pemkot Solo bakal disanksi jika tak lapor SPT. 

Solopos.com, SOLO—Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengimbau warga yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Rudy, sapaan akrabnya, juga mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) melaksanakan kewajiban mereka sebagai warga negara dengan lapor SPT sebelum jatuh tempo.

Bahkan, Wali Kota mengingatkan ASN bisa mendapat sanksi jika tidak melaporkan SPT. Hal ini disampaikan Rudy saat menjadi target Pekan Panutan Pengisian SPT Tahunan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo dan Kanwil Ditjen Pajak Jateng II di Rumah Dinas Loji Gandrung, Jumat (9/3/2018).

Rudy memberi contoh dengan melaporkan SPT secara elektronik (e-filing).

“Sama kan seperti tahun lalu, gampang cepat selesai,” kata Rudy. (baca juga: Dirjen Pajak Akui Mengisi SPT Itu Berat, Kamu Juga?)

Dia menilai inovasi dari kantor pajak dengan menyediakan fasilitas e-filing sangat membantu wajib pajak. Melalui fasilitas tersebut wajib pajak tidak perlu repot antre ke kantor pajak.

“Sekarang kalau saya harus naik brompit [sepeda motor] ke kantor pajak, sudah nggak sempat rasanya. Jadi, dengan ada e-filing ini sangat membantu, siapa pun bisa lapor SPT di mana saja dan kapan saja,” ujar dia.

Dengan sistem seperti ini, semestinya masyarakat terlebih ASN tidak merasa keberatan lagi untuk melaporkan SPT tahunan. Rudy menegaskan ASN di lingkungan Pemkot Solo yang kedapatan tidak lapor SPT tahunan bakal kena sanksi.

“Sanksi bisa teguran, tertulis dan sebagainya. Yang namanya ASN kan harus taat aturan. Mulai dari Sekda [sekretaris daerah] sampai staf semua harus lapor,” tegas Rudy.

Plt. Kabid P2Humas Kanwil Ditjen Pajak Jateng II, Basuki Rakhmad, mengatakan Wali Kota Solo adalah simbol untuk dijadikan panutan bagi warga khususnya yang sudah menjadi wajib pajak untuk menyampaikan laporan SPT tahunan tepat waktu. Setelah Solo, pekan panutan juga bakal menyasar kepala daerah lain di Soloraya.

“Dalam waktu dekat Boyolali,” kata Basuki.

Menurut dia, per Kamis (8/3/2018), angka pelaporan SPT belum maksimal. Hal ini sesuai dengan karakter wajib pajak yang baru bersedia menyampaikan laporan mepet masa jatuh tempo. Batas pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret.

Kanwil Ditjen Pajak Jateng II menargetkan tingkat kepatuhan wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2017 sebesar 73%. Target ini lebih kecil dibandingkan realisasi tingkat kepatuhan penyampaikan SPT 2016 sebesar 85%. Kendati demikian, Basuki berharap realisasi penyampaian SPT 2017 bisa lebih baik dari angka 85%.

Sementara itu, pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi (WP OP) di lingkungan Kanwil Ditjen Jateng II hingga Jumat tercatat 15,6%. Dari WP OP terdaftar sampai dengan 31 Desember 2017 sebanyak 1.457.780 WP, SPT OP yang masuk sampai Jumat sebanyak 227.382 SPT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya