SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, TEMANGGUNG — Sebanyak 37 dari 266 desa di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada akhir Juni 2022. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Temanggung, Gema Aristi Wahyudi, mengatakan masa akhir jabatan kepala desa di Temanggung pada 1 Juli 2022.

Dengan demikian, sebelum masa jabatan kepala desa itu berakhir harus sudah dilaksanakan pilkades.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, idealnya memang 30 hari sebelum masa jabatan habis sudah dilaksanakan pemungutan suara. Namun, karena ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri, pelaksanaan pilkades sedikit mundur dari ketentuan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Temanggung Bentuk Satgas Antibotoh Jelang Pilkades

Ia menegaskan bahwa pengunduran waktu pilkades serentak pada tahun ini karena terdapat aturan baru yang mengharuskan maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS.

Dengan demikian, lanjut dia, persiapan regulasi untuk pelaksanaan pilkades serentak pada tahun 2022 menjadi lebih banyak karena pada pilkades sebelumnya hanya ada satu TPS di setiap desa. Disebutkan bahwa pelaksanaan pilkades maksimal dalam satu TPS hanya 500 pemilih.

“Bisa jadi dalam satu desa bisa lebih dari satu TPS. Hal ini untuk mencegah adanya kerumunan karena pada pelaksanaan pilkades tahun ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19,” ujar Kepala Dispermades Temanggung itu.

Selain 37 desa tersebut, kata dia, ada lima desa lain di Temanggung yang akan melaksanakan pilkades antarwaktu, yakni Desa Kemloko Kecamatan Kranggan, Prangkoan Kecamatan Bejen, Nglarangan Kecamatan Tretep, Tegalrejo Kecamatan Ngadirejo, dan Desa Gunungsari Kecamatan Bansari.

Baca juga: Robusta Temanggung, Kopi Mewah Kelas Dunia

“Pergantian antarwaktu ini karena ada empat kepala desa meninggal dunia, sedangkan satu desa yakni Desa Gunungsari Kecamatan Bansari karena tersangkut kasus narkoba sehingga dicopot,” katanya.

Ia menyebutkan anggaran biaya pilkades serentak pada tahun 2022 yang berasal dari APBD Kabupaten Temanggung sekitar Rp1 miliar. “Namun, jika dana tersebut kurang, akan ditambah dengan APBDes yang telah dianggarkan oleh masing-masing desa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya