SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Pictagram)

Solopos.com, SOLO — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) Cabang Solo telah mendata pekerja di Soloraya yang bakal menerima subsidi gaji.

Bantuan berupa subsidi gaji Rp600.000 per bulan itu diberikan kepada pekerja yang aktif membayar iuran BP Jamsostek serta berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari perhitungan BP Jamsostek, ada 219.736 pekerja di Soloraya yang memenuhi syarat itu. Data tersebut untuk lima kota/kabupaten di Soloraya di bawah kewenangan BP Jamsostek Solo. Lima wilayah tersebut adalah Solo, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri.

Pendaftaran Cabup Cawabup Wonogiri Segera Dibuka, Ini Jadwalnya

Artinya, data itu tidak termasuk pekerja di Klaten dan Boyolali. Sejauh ini, BP Jamsostek Cabang Solo telah menghimpun data rekening sekitar 51 persen dari total jumlah pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima subsidi gaji.

Kepala Bidang Kepesertaan KPS BP Jamsostek Cabang Solo selaku PPs Kepala BP Jamsostek Solo, Farah Diana, mengatakan untuk cabangnya ada 219.736 pekerja di Soloraya yang memenuhi syarat.

“Hingga saat ini data yang sudah terkumpul rekening sekitar 51 persen. Ini yang memenuhi syarat, yakni BP Jamsostek aktif dan upah di bawah Rp5 juta,” kata dia kepada Solopos.com, Rabu (12/8/2020).

Membeludak, Pendaftaran Calon Penerima Bansos UMKM Solo Dipindah ke Lapangan Kota Barat

Menunggu Data HRD Perusahaan

Farah memaparkan pekan lalu pihaknya telah menginformasikan kepada perusahaan-perusahaan melalui human resourches development (HRD) agar mengumpulkan nomor rekening para pekerja sesuai syarat dan ketentuan penerima insentif.

Maka dari itu, pihaknya tinggal menunggu HRD perusahaan terkait yang belum melampirkan data dan nomor rekening para pekerja di Soloraya. Targetnya, data nomor rekening para pekerja yang memenuhi syarat tersebut bisa terkumpul paling tidak pada pekan ini.

Hotman Nyemplung Parit di Matesih Karanganyar, Motornya Hanyut ke Sungai

“Para pekerja yang terdaftar dan memenuhi syarat sebagian besar adalah pekerja industri pabrik,” imbuh dia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang terdaftar di BP Jamsostek. Ketentuan penerima subsidi adalah peserta yang aktif membayar iuran dan memiliki upah di bawah Rp5 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya