SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah  siap mematuhi dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja. Hal itu diungkapkan  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang  didampingi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly saat menyelenggarakan konferensi pers secara hybrid untuk menyampaikan beberapa penjelasan Pemerintah atas Putusan MK dimaksud, Kamis (25/11/2021).

“Setelah mengikuti sidang MK, saya ingin menyampaikan bahwa Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi RI serta akan melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Putusan MK dimaksud,” ungkap Menko Airlangga dalam rilis yang diterima Solopos.com.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebagai suatu terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa undang-undang yang saling tumpang tindih ke dalam satu undang-undang yang komprehensif, UU Cipta Kerja kini telah melalui pengujian secara formil dan dinyatakan masih tetap berlaku.

Baca Juga: Diklaim Lebih Hemat, Segini Harga Kompor Induksi di Market Place

Hal ini sesuai dengan Putusan MK yang telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Putusan MK juga menyatakan agar Pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

“Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku,” tegas Airlangga.

Baca Juga: Stagnan Nih, Cek Harga Emas di Pegadaian Jumat 26 November 2021

Menutup konferensi pers, Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah akan segera menindaklanjuti Putusan MK dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan lainnya dari MK sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK tersebut.

Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020 guna memastikan perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia termasuk perlindungan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Dalam perjalanannya, telah terjadi beberapa permohonan pengujian UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Setelah melalui beberapa sidang, pada Kamis (25/11/2021) Mahkamah Konstitusi membacakan hasil putusan atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya