SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Muntilan menunjukkan ratusan miras yang disita di depan sebuah toko swalayan, Kamis (30/3/2023) malam. (Istimewa-Polsek Muntilan)

Solopos.com, MAGELANG — Aparat Polsek Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), rupanya cukup serius dalam memerangi penyakit masyarakat selama bulan puasa atau Ramadan 2023. Upaya ini ditunjukkan Polsek Muntilan dengan melakukan penyitaan terhadap ratusan botol miras yang diangkus sebuah mobil di depan sebuah toko swalayan di Desa Sriwedari, Kamis (30/3/2023) tengah malam.

Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, mengatakan miras yang disita itu ditampung dalam 112 botol dari sebuah mobil yang terparkir di depan Toko Angga, Desa Sriwedari, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Sebelumnya Polsek Muntilan juga berhasil mengungkap miras ratusan botol dan sudah divonis di Pengadilan Negeri Mungkid dengan denda Rp 30 juta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Muthohir mengatakan sebelumnya pihaknya juga telah melakukan razia di Toko Angga yang terindikasi menjual miras selama bulan Ramadan. Namun, di dalam toko itu tidak ditemukan miras jenis apa pun.

“Saat kita periksa dalam toko tidak ditemukan barang miras. Kemudian kita terus menyasar beberapa titik termasuk dalam mobil yang ada di garasi,” ujar AKP Muthohir, Jumat (31/3/2023).

Saat dilakukan pemeriksaan dalam mobil Honda Civic, petugas menemukan tiga kardus miras tepat di jok tengah mobil. Selain itu, pada bagian bagasi belakang mobil kembali ditemukan miras oplosan jenis Ciu sebanyak 77 botol.

“Jenis miras yang kita temukan Anggur Merah, Cap Orang Tua kadar alkohol 19,7 persen isi 620 ml sebanyak 35 botol. Miras oplosan Ciu sebanyak 77 botol ukuran 1.500 ml,” jelas Kapolsek Muntilan.

Adapun pemilik barang haram ini diketahui seorang warga Desa Adikarto, Kecamatan Muntilan berinisial HI, 25.

Kapolsek Muntilan pun menegaskan komitmennya untuk terus gencar melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan, salah satunya dengan razia minuman keras. Terlebih lagi saat ini sedang berada di bulan suci Ramadhan.

Sebelumnya, Kapolsek Muntilan telah melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak menyimpan, mengedar, mengonsumsi miras. Pasalnya, serangkaian aksi kriminal yang terjadi terungkap fakta awalnya dipicu oleh miras. Karenanya, ia bertekad wilayah hukum Polsek Muntilan bebas dari miras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya