SOLOPOS.COM - Petugas Unit Resmob bersama Tim Patroli PRC Polresta Banyumas menunjukkan ribuan butir petasan siap edar yang berhasil disita di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Minggu (26/3/2023) malam. (Solopos.com-Antara/Humas Polresta Banyumas)

Solopos.com, BANYUMAS — Aparat Polresta Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), menyita ribuaan petasan yang siap diedarkan ke masyarakat pada bulan puasa atau Ramadan, Minggu (26/3/2023) malam.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Edy Suranta Siepu, mengatakan ribuan butir petasan itu disita dari mobil Terios berwarna putih berpelat nomor R 9260 GS yang dikendarai seorang pria berinisial HK, 30, warga Bangsa, Kecamatan Kebasen, Banyumas.

Promosi Sukomulyo Gresik Pemenang Desa BRILiaN Kategori Pengembangan Wirausaha Terbaik

“Atas informasi itu akhirnya mobil Terios yang dikendarai HK, 30, bisa dihentikan saat melintas di Jalan Overste Isdiman, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur. Selanjutnya dilakukan pengecekan,” ujarnya, Senin (27/3/2023) siang.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, mengatakan tim Patroli PRC dan Unit Resmob Polresta Banyumas menemukan ribuan butir petasan di dalam mobil Terios itu.

Berdasarkan hasil pendataan, ribuan butir petasan itu terdiri atas jenis leo sebanyak 4.032 butir, “slengdor” kecil bermerek sebanyak 2.160 butir, “slengdor” tanpa merek atau dengan bungkus koran sebanyak 700 butir, “slengdor” besar 75 butir, petasan gangsing 1.728 butir, dan petasan cabai rawit atau cengis 4.000 butir.

Menurut dia, HK yang merupakan terduga pelaku peredaran petasan beserta barang bukti dan mobil yang digunakan sebagai sarana telah diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan HK mengaku jika ribuan butir petasan yang diangkut menggunakan mobil Terios itu diperoleh dari Indramayu, Jawa Barat. Rencana ribuan butir petasan itu akan diedarkan di wilayah Purwokerto,” jelasnya.

Terkait dengan perbuatan tersebut, Kompol Agus mengatakan HK dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Tim Patroli PRC dan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas pada hari Jumat (24/3/2023), pukul 23.00 WIB, juga berhasil menyita 7.000 butir petasan siap edar yang dibawa oleh ES, 27, dan DA, 28, yang beralamat di Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jateng, dengan menggunakan mobil Carry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya