SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Bank Indonesia (BI) menuturkan akan memberikan sanksi tegas kepada bank yang menyalahi prosedur tetap (Protap) dalam menawarkan Kredit Tanpa Agunan (KTA) melalui sms maupun telepon. Sampai awal Maret 2011 ini, BI telah menerima 11.000 laporan masyarakat terkait penawaran KTA oleh bank.

Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso mencontohkan pelanggaran protap seperti penawaran KTA yang memaksa dan berulang-ulang sehingga meresahkan masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Setiap bank pasti mempunyai aturan atau biasa disebut sebagai Protap dalam menawarkan KTA. Ketika bank menyalahi protap dalam menawarkan KTA kepada masyarakat hingga meresahkan maka BI akan memberikan sanksi yang tegas,” kata Wimboh ketika ditemui wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (3/3/2011) malam.

Ekspedisi Mudik 2024

Wimboh mengungkapkan sanksi yang diberikan bank sentral berupa teguran keras dan teguran tertulis kepada bank yang terbukti tidak sesuai dengan etika penawaran kredit. Adapun, lanjut Wimboh, sanksi itu nanti akan mempengaruhi penilaian adminsitratif manajemen bank.

“Tetapi perlu diketahui belum tentu pihak yang menawarkan dari bank bersangkutan, bisa melalui outsourcingnya. Jadi bank tersebut yang memberikan sanksi kepada outsourcing tersebut bukan BI,” jelasnya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengakui semakin banyak laporan dari masyarakat terkait penawaran KTA yang meresahkan nasabah.

“Per Februari 2011 kemarin BI menerima 9.000 laporan nasabah, kini sampai awal Maret 2011 terdapat 11.000 keluhan masyarakat,” ujarnya.

Difi menjelaskan dari 11.000 pengaduan tersebut, hanya 15% atau sekitar 1.650 SMS yang menyebutkan nama bank secara jelas, sedangkan sisanya tidak menyebutkan asal bank. Bank-bank yang disebut dalam SMS itu langsung ditindaklanjuti biro pengawasan Bank Indonesia. “Ada nama dua bank asing yang cukup banyak dikeluhkan nasabah,” jelasnya.

Namun, Difi enggan menyebutkan kedua nama bank asing tersebut. Difi melanjutkan, bank sentral akan mengenakan sanksi kepada bank sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor  7/6/PBI/2005 tentang transparansi produk dan pengguna data pribadi nasabah. Menurut Difi, beberapa bank yang mendapat teguran langsung menyatakan akan menghentikan cara penjualan kredit tanpa agunan melalui SMS tersebut.

Sebagai informasi, BI secara khusus membuka layanan pengaduan nasabah melalui pesan singkat di nomor 0858-8850-9797 sejak 26 Januari 2011 lalu. Hal itudilakukan BI sebagai bentuk upaya perlindungan nasabah.

(dtc/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya