Solopos.com, SOLO -- Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Jawa Tengah (Jateng) 2020 resmi disahkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Berdasar SK Gubernur Jateng No 560/58 Tahun 2019 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah 2020, Kota Semarang menduduki posisi tertinggi UMK terbesar Rp2.715.000. SementaraKabupaten Banjarnegara menjadi kabupaten dengan UMK terendah yaitu Rp1.748.000.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda