SOLOPOS.COM - Infografis UMK Jawa Tengah (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO -- Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Jawa Tengah (Jateng) 2020 resmi disahkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Berdasar SK Gubernur Jateng No 560/58 Tahun 2019 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah 2020, Kota Semarang menduduki posisi tertinggi UMK terbesar Rp2.715.000. SementaraKabupaten Banjarnegara menjadi kabupaten dengan UMK terendah yaitu Rp1.748.000.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Infografis UMK Jawa Tengah 2020 (Solopos/Whisnupaksa)
Infografis UMK Jawa Tengah 2020 (Solopos/Whisnupaksa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya