Solopos.com, SOLO -- Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Jawa Tengah (Jateng) 2020 resmi disahkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Berdasar SK Gubernur Jateng No 560/58 Tahun 2019 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah 2020, Kota Semarang menduduki posisi tertinggi UMK terbesar Rp2.715.000. SementaraKabupaten Banjarnegara menjadi kabupaten dengan UMK terendah yaitu Rp1.748.000.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi