SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &ndash;</strong> Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM) menilai penetapan tersangka terhadap tiga penari yang tampil pada perayaan <em>Reuni Ultah Nmax Owner Jateng dan DIY</em> terkesan dipolitisasi.</p><p>Direktur LRCKJHAM, Dian Puspitasari, menilai tidak seharusnya <a title="Aksi Sexy Dancer di Pantai Kartini Bikin 6 Orang Jadi Tersangka" href="http://semarang.solopos.com/read/20180417/515/910997/aksi-sexy-dancer-di-pantai-kartini-bikin-6-orang-jadi-tersangka">ketiga perempuan </a>yang dianggap menampilkan tarian erotis saat acara komunitas penggendara motor Yamaha N-Max di Pantai Kartini, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (14/4/2018) itu dijerat dengan UU No.44/2008 tentang Pornografi. &ldquo;Apa yang mereka lakukan saya rasa masih dalam batas wajar. Banyak orang yang berpakaian seperti mereka di pantai-pantai yang ada di Indonesia, seperti Bali. Kenapa enggak dijerat pasal yang sama?&rdquo; ujar Dian saat dihubungi <em>Semarangpos.com</em>, Rabu (18/4/2018).</p><p>Dian menilai penetapan tersangka pada ketiga perempuan yang dianggap melakukan tarian erotis sehingga mengundang kesan porno itu lebih dikarenakan desakan tokoh masyarakat maupun pejabat publik yang ada di Jepara. Apabila kegiatan itu dilakukan di daerah lain, seperti Bali atau Yogyakarta, yang kultur masyarakatnya lebih moderat, belum tentu hal serupa dialami ketiga penari itu.</p><p>&ldquo;Harusnya yang lebih disalahkan adalah pihak penyelenggara. Tapi bukan karena pornoaksi, melainkan kenapa saat akan menggelar acara semacam itu tidak mempertimbangkan kultur masyarakat tempat acara itu dilakukan,&rdquo; jelas Dian.</p><p>Dian menambahkan saat ini, UU Pornografi juga masih rancu. Aparat penegak hukum belum bisa menyebutkan secara detail unsur-unsur yang masuk dalam kategori pornoaksi. &ldquo;Aparat kepolisian juga terkesan lepas tangan. Sebelum acara, pihak penyelenggara sudah mengantongi izin. Seharusnya saat acara itu mengundang pelanggaran hukum, aparat bisa mencegah. Jangan menunggu viral di media sosial lebih dulu, baru diambil tindakan,&rdquo; ujar Dian.</p><p>Aparat kepolisian saat ini sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan pornoaksi yang terjadi saat acara Reuni Ultah Nmax Owner Jateng dan DIY itu. Selain ketiga sexy dancer itu, polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagi tersangka, yakni dua panitia, satu agen yang merekrut para penari, dan bos penari tersebut. Ketujuh tersangka itu dijerat Pasal 33 <em>juncto</em> Pasal 34 ayat (2) UU No.44/2008 tentang Pornografi.</p><p>Rekaman video acara hiburan dalam kegiatan<em> Reuni Ultah NMax Owner Jateng dan DIY</em> yang digelar di Pantai Kartini, Jepara, itu sempat menjadi viral, setelah video ketiga penari itu tersebar di jejaring media sosial (medsos). Dalam video itu, ketiga penari itu dikelilingi para peserta yang mayoritas pria sambil mengenakan bikini.</p><p style="font-style: normal; line-height: 150%;"><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya