SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tanah Kas Desa (Dok/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Tugiran, dovonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (27/8/2014).

Tugiran dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangannya menyewakan tanah kas desa tanpa ijin Gubernur DIY dan peraturan perundang-undangan pada 2012 lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider satu bulan penjara jika denda tidak dibayarkan,” kata Ketua Majelis Hakim Merry Taat Anggarasih.

Perbuatan Tugiran dipidana sesuai Pasal 3 ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2002.  Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Tugiran hukuman penjara 14 bulan

Tugiran telah menyewakan tanah kas desa seluas 7.000 meter persegi di Dusun Sambiroto, 2.000 meter persegi diantaranya tanah garapan milik Dukuh Sambiroto Sumardi, pada Februari 2011. Jangka waktu sewa selama 20 tahun, sementara pembayaran setiap tiga tahun Rp200 juta. Tanah itu rencananya akan digunakan untuk membangun restoran dan kolam ikan.

Jerry Anton Sudarto selaku penyewa baru membayarkan uang pengikat untuk proses perijinan sewa menyewa Rp100 juta pada Juli 2012. Namun uang tersebut yang masuk kas desa hanya Rp3 juta, diberikan kepada Dukuh Sambiroto Rp15 juta. Sementara sisanya Rp82 juta disimpan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Tugiran selama 9 bulan sejak Juli 2012-Maret 2013.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur korupsi menguntungkan diri sendiri karena mendapat keleluasaan menggunakan uang untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan orang lain,” papar Merry.

Sementara Tugiran mengaku akan melakukan upaya banding atas vonis tersebut. Dia berdalih tidak bersalah karena tidak menikmati uang Rp82 juta yang dituduhkan.

“Saya akan menggunakan hak saya untuk mengajukan banding,” kata Tugiran.

Menurut Tugiran, Uang Rp82 juta merupakan uang titipan untuk memproses perijinan ke Bupati sampai Gubernur. Dia juga mengaku tidak menyimpan uang tersebut, tapi sudah menyerahkan kepada bendahara desa.

“Tapi uang itu tidak dicatatkan oleh bendahara. Pengakuan bendahara ini sudah terungkap dalam persidangan,” ujarnya.

Namun demikian Tugiran akan menghormati proses hukum yang berlaku sambil berupaya melakukan banding. Selama proses hukum, Tugiran tetap berstatus tahanan kota. Dia menjadi tahanan kota Kejaksaan Sleman sejak April 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya