SOLOPOS.COM - SU ibu rumah tangga asal Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur diamankan oleh Satreskrim Polres Magetan lantaran menyewakan kamar untuk pasangan bukan suami istri saat di BAP di Polres magetan, (Istimewa/Doc Humas Polres Magetan)

Solopos.com, MAGETAN – Seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditangkap aparat Satreskrim Polres Magetan lantaran menyewakan kamar untuk pasangan bukan suami istri berbuat mesum.

Perempuan berinisial SU, 53, itu ditangkap seusai didapati dua pasangan bukan suami istri tengah berbuat mesum di kamar yang disewakan. Awalnya, polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah karena diduga SU menyewakan kamar yang digunakan untuk mesum.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Kuncahyo, mengatakan dari laporan masyarakat tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengembangan. Setelah dirasa cukup bukti, pihaknya melakukan penggerebekan rumah ibu rumah tangga itu.

“Saat digerebek, petugas mendapati pasangan bukan suami istri yang tengah berduaan di dalam kamar dan diduga mesum,” terang AKP Kuncahyo, Jumat (5/4/2024).

Dihadapan petugas, pelaku mengaku nekat melakukan bisnis sewa kamar itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dengan bisnis ini, ia menganggap lebih menjanjikan dari pada berjualan warung kopi.

Diketahui, ibu rumah tangga (IRT) itu menyewakan kamar di rumahnya dengan tarif Rp20.000. Dalam sehari, pelaku mengaku bisa meraup uang hingga Rp200.000. Kepada polisi pelaku mengaku nekad menyewakan kamar karena butuh uang untuk Lebaran.

Meski demikian, SU tidak menyediakan wanita atau orang untuk melayani perbuatan mesum para pria hidung belang, melainkan hanya menyediakan tempat.

Dari penggerebekan ini, polisi turut mengamankan barang bukti antara lain bantal dan tempat tidur. Barang-barang ini kemudian disita dari kamar kos pelaku.

“Barang bukti yang diamankan oleh petugas dari kos milik SU antara lain bantal dari tempat tidur yang disediakan untuk mesum,” terang Budi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” tandas Budi Kuncahyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya