SOLOPOS.COM - Yoga Cahyandra, 28 ditahan di Polsek Sleman karena menggelapkan kamera yang disewanya, Rabu (8/11/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Pelaku gadaikan kamera untuk sewa mobil rental yang dijadikan taksi online.

Harianjogja.com, SLEMAN— Yoga Cahyandra, 28, ditangkap petugas kepolisian karena menggadaikan dua kamera yang direntalnya seharga Rp5 juta. Uang penjualan tersebut digunakan untuk melunasi utang rental mobil yang dijadikan taksi online.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur ini menyewa kamera di rental milik Aziz Fadli, 24 dengan biaya Rp80.000 per hari selama tiga hari. Setelah jangka waktu tersebut, ia tak lagi bisa dihubungi sehingga pemilik sempat mencari ke indekos Yoga di daerah Sawahan, Sleman. Korban sempat mendatangi kediaman pelaku dan hanya mendapati istrinya.

Istri pelaku mengaku lepas tangan karena suaminya sudah kerap dikejar-kejar utang. Kemudian diketahui jika dua kamera dengan total nilai Rp15,5 juta itu sudah digadaikan ke dua lokasi yakni di Pangukan dan Jl.Moses. Panit 2 Polsek Sleman,  Iptu Bowo Susilo mengatakan, setiap kamera digadaikan dengan harga Rp2,5 juta. “Ternyata kameranya juga sudah dijual lagi oleh tempat gadainya Rp3 juta,” ujarnya ketika dihubungi, Rabu (8/11/2017).

Dalam proses pencariannya, pelaku sempat pulang kampung ke Palembang meski kemudian kembali lagi. Petugas berhasil menangkapnya di kediamannya di Trucuk, Klaten.
Kompol Sudargo, Kapolsek Sleman menerangkan jika pelaku ditahan dengan barang bukti berupa dua dus kamera, kwitansi, dan surat gadai. Ia diketahui juga melakukan perbuatan serupa di wilayah hukum Polsek Ngaglik dengan rentang waktu yang nyaris bersamaan.

Pelaku diancam dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara. Kapolsek menguaraikan jika saat menyewa kamera itu pelaku sebenarnya menyertakan identitas berupa SIM. Pemilik rental bahkan menyerahkan langsung kameranya dengan datang ke indekos pelaku. Diduga, aksi kriminal ini dilakukan dengan motif untuk membiayai hobi judi online pelaku yang sudah dijalani sejak tiga tahun belakangan.

Meski demikian, pelaku, Yoga mengaku tak lagi berjudi online. Uang hasil penggelapan itu digunakan untuk membayar utang karena kerugian saat menjadi supir taksi online. “Buat tutup lubang, tombok rental mobil waktu ikut taksi online jadi utang sama keluarga, uangnya buat bayar utang itu,” ujarnya saat pemeriksaan.

Ia mengaku menjadi supir taksi online sejak Maret lalu dengan menyewa mobil seharga Rp4,5 juta per bulan. Pekerjaan ini awalnya lancar dan cukup memberikan keuntungan untuk hidup sehari-hari. Namun, dua bulan belakangan Yoga mengaku sering tidak mendapat hasil bahkan untuk membayar sewa mobil yang dipakainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya