SOLOPOS.COM - Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman (dok)

Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman (dok)

SRAGEN--Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, menyampaikan teguran tertulis kepada Kepala Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang, Joko Riyanto, terkait permasalahan sewa menyewa tanah bengkok Kades Wonotolo. Bupati memberikan batas waktu sampai satu bulan bagi kades yang bersangkutan untuk mengembalikan uang sewa kepada yang berhak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Surat Bupati Sragen, No 141/066/001/2012 tertanggal 23 Februari 2012 tersebut mendasarkan pada Surat Inspektorat Sragen tertanggal 21 Januari 2012 tentang Hasil Pemeriksaan Permasalahan Sewa Menyewa Bengkok Kades Wonotolo. Dalam Surat Inspektorat dijelaskan tentang kronologi proses sewa menyewa tanah itu sejak 2007 lalu.

Tanah bengkok seluas 3,3 hektare atau 10 patuk itu disewa warga Ceme senilai Rp86 juta tanpa batas waktu yang jelas. Pihak penyewa I berpedoman masa berlaku sewanya sampai masa jabatan kades berakhir 2013 mendatang. Tanpa sepengetahuan pihak penyewa pertama, Kades Wonotolo melakukan perjanjian sewa menyewa dengan penyewa kedua atas nama Sudir, warga Bakungan, Desa Kaliwedi senilai Rp32,5 juta dengan batas waktu Oktober 2011-Desember 2012.

Atas dasar kronologi dalam Surat Inspektorat itu, Kades Wonotolo terbukti melanggar Perda No 6/2006 dan Peraturan Bupati (Perbup) No 9/2010. Sesuai dengan regulasi itu, Bupati memberi teguran tertulis kepada Kades Wonoyolo dengan kewajiban segera mengembalikan uang sewa menyewa tanah bengkok masa tanam Oktober 2011-Desember 2012 senilai Rp32,5 juta. Bupati memberi batas waktu satu bulan untuk mengembalikan uang sewa itu. Bila dalam jangka waktu satu bulan, kades yang bersangkutan tidak mengembalikan uang itu maka akan diberi sanksi tegas.

Kabag Pemerintahan dan Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Budhiyanto, membenarkan adanya surat teguran Bupati itu kepada Kades Wonotolo. Dia mengaku hanya memonitor pelaksanaan surat teguran itu. “Untuk kejelasan tindak lanjut atas surat teguran itu seperti apa itu wewenang Inspektorat,” tambahnya.

Sementara, Kades Wonotolo, Joko Riyanto, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (3/4/2012), membenarkan telah mendapat surat teguran dari Bupati Sragen. Dia mengaku sudah memenuhi kewajiban yang tercantum dalam surat teguran itu. “Saya sudah mengembalikan uang sewa tanah bengkok itu kepada pihak yang bersangkutan,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya