SOLOPOS.COM - Lahan PT KAI di pinggiran jalur rel KA (JIBI/SOLOPOS/dok)

LAHAN PT KAI -- Suasana lahan PT KAI di pinggiran jalur rel KA di Brengosan, Purwosari, Solo, yang sebagian di antaranya ditempati warga. Foto diambil belum lama ini. (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO – Pemkot Solo pesimistis pembangunan rumah susun (Rusun) untuk menampung warga yang tinggal di lahan bantaran rel kereta api bakal menjadi solusi tepat untuk mengatasi polemik sewa-menyewa lahan antara warga dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sebab, warga tersebut tidak dalam posisi harus pindah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Demikian tanggapan yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, terkait kemungkinan merelokasi warga yang tinggal di lahan PT KAI dengan pembangunan Rusun sebagai solusi alternatif. Ditemui Kamis (19/1/2012), Budi mengatakan dengan kondisi permasalahan sewa-menyewa lahan yang sudah sampai pada taraf meresahkan masyarakat itu, Pemkot memang memiliki kewajiban untuk turun tangan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dalam permasalahan ini Pemkot berkewajiban ikut memfasilitasi dan memediasi sampai ada kesepakatan antara warga dengan PT KAI. Tapi kalau untuk merelokasi warga saya tidak yakin itu solusi yang baik. Lahan yang ditempati warga itu kan selama ini tidak dilarang, buktinya PT KAI menyewakannya. Artinya warga tidak dalam posisi harus pindah dari situ,” kata Budi.

Selanjutnya, Budi mengatakan dalam hal tersebut yang bisa dilakukan Pemkot adalah membantu menyeimbangkan posisi tawar antara warga sebagai pengguna jasa dengan PT KAI sebagai pemilik lahan. Jangan sampai, PT KAI dengan segala kebijakan dan regulasi yang jadi acuannya bersikukuh dan memaksa warga mengikuti bagaimanapun kondisinya.

Langkah yang bisa dilakukan Pemkot dalam masalah itu adalah membantu menawar dan menegosiasikan harga sewa lahan itu dan melakukan penataan ulang penempatan lahan. Misalnya dengan penyeragaman ukuran luas lahan yang disewa.

Sedangkan mengenai sewa tiga pasar tradisional yakni Pasar Rejosari Jebres, Pasar Sangkrah dan Pasar Besi Gilingan, Budi juga mengatakan akan tetap mempertahankan dalam arti meminta keringanan sewa. Pihaknya berharap ada pembedaan yang lebih objektif sesuai peruntukan lahan itu. Misalnya, lahan untuk kepentingan umum mestinya berbeda dengan lahan yang dipakai pihak swasta atau perorangan.

“Memang bisa saja ketiga pasar itu dipindahkan ke lahan milik Pemkot, tapi itu tidak mudah. Perlu dilihat bagaimana pasar itu dulunya tumbuh. Hal ini terkait kemapanan dan kenyamanan baik pedagang maupun pembeli,” kata Budi.

Terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP), Subagiyo mengaku sudah mengirimkan surat ke PT KAI sebagai langkah awal untuk koordinasi dan negosiasi. Pekan depan, hal itu akan ditindaklanjuti dengan mendatangi PT KAI Daops VI di Yogyakarta. “Kami ingin menekankan bahwa selain lahan ketiga pasar itu digunakan untuk kepentingan umum, juga bahwa penggunaan lahan itu juga ikut membantu menjaga aset pemerintah agar tidak dipakai untuk bangunan liar,” jelas Subagiyo.

Seperti diberitakan, Pemkot diusulkan menjalin kerja sama dengan Kementerian Perumahan Rakyat dan PT KAI untuk membangun Rusun guna menampung warga yang tinggal lahan PT KAI. Hal itu dinilai sebagai solusi alternatif untuk mengatasi polemik sewa-menyewa tanah PT KAI yang mencuat menyusul kebijakan BUMN tersebut menaikkan tarif sewa.

JIBI/SOLOPOS/Suharsih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya