SOLOPOS.COM - KA Pandalungan berhenti setelah tertabrak minibus hingga menewaskan empat orang di Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Selasa (7/5/2024). (ANTARA/HO-Tangkapan layar)

Solopos.com, JEMBER – Empat orang meninggal dunia dalam kecelakaan Kereta Api Pandalungan relasi Jakarta-Jember yang menabrak mobil berpelat nomor N 1475 WU di jalur perlintasan Desa Patuguran, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (7/5/2024). Akibat kecelakaan itu, lokomotif kereta tersebut mengalami kerusakan.

Mobil yang tertabrak KA Pandalungan itu mengangkut rombongan dari Pondok Pesantren Sidogiri. Mobil tersebut dikemudikan M Rofiq Abdila.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daerah Operasi 9, Cahyo Widiantoro, mengatakan akibat dari kecelakaan tersebut, lokomotif KA Pandalungan mengalami kerusakan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan.

Dia mengatakan KAI menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang atas tertundanya kedatangan KA Pandalungan tujuan Jember karena pada pukul 08.38 WIB KA Pandalungan telah ditabrak oleh kendaraan di JPL 146 kilometer 70+8/9 tepatnya berada di petak jalan antara Stasiun Pasuruan – Stasiun Rejoso.

“Untuk mengurangi dampak kelambatan akibat hal tersebut, kami telah menyiapkan lokomotif penolong dari Stasiun Jember yang digunakan untuk menggantikan lokomotif yang mengalami gangguan tersebut,” tuturnya yang dikutip dari Antara.

Selain mengakibatkan terganggunya perjalanan KA Pandalungan, kejadian kecelakaan tersebut juga mengganggu perjalanan KA Logawa dari Jember tujuan Purwokerto.

“Pada pukul 09.30 WIB, para petugas dari KAI yang sudah di lokasi dibantu dengan warga sekitar dan petugas kepolisian berusaha mengevakuasi kendaraan agar segera bisa diamankan dari jalur kereta api,” tuturnya.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar, sebelum melintas di lokasi kecelakaan, pengemudi minibus sudah diingatkan dan diteriaki oleh masyarakat, namun sepertinya sopir tidak mendengarnya.

“Atas kejadian itu, KAI Daop 9 Jember akan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Cahyo mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang kereta untuk selalu berhati-hati dan menengok kanan kiri ketika perlintasan tersebut tidak terjaga.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Jangan menyelonong, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya